
PRESMEDIA.ID – Hartono alias Among mengaku banyak tidak tahu atas pelaksanaan pekerjaan pemancangan dan pembayaran dana pekerjaan proyek pelabuhan Tanjung Moco kota Tanjungpinang.
Hal itu dikatakan Among, saat menjadi saksi terdakwa Abdulrahim Kasim Djou dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Moco Tanjungpinang tahap V Kamis (20/3/2025).
Dalam keteranganya, Among mengaku mengenal terdakwa dan pernah mendapatkan pekerjaan pemancangan proyek pelabuhan Tanjung Moco.
Bahkan, sebelum mendapat pekerjaan itu, ia juga sempat mengikuti lelang proyek pelabuhan KSOP ini, Namun dalam tender terseut peruahaanya tidak lolos dan proyek tersebut dimenangkan oleh perusahaan milik terdakwa.
Meski tidak menjadi pemenang tender, Namun Among tetap berperan dalam pekerjaan dermaga ini. Pemberiaan pekerjaan dilakukan atas permintaan Aziz Kasim Djou pejabat di Dishub Kepri yang diketahui sebagai saudara kandung dari terdakwa.
Dalam pekerjaan ia mengaku, membantu pemasangan pancang dan bukan sebagai subkontraktor.
“Yang mengerjakan adalah anggota saya di lapangan. Saya tidak turun langsung, hanya sesekali mengecek pekerjaan,” ujar Among saat bersaksi.
Ketika ditanya Hakim apakah pemasangan pancang dermaga telah sesuai dengan Dokumen Engineering Detail (DED), Among mengaku tidak mengetahui hal tersebut karena pekerjaannya hanya mengikuti arahan konsultan pengawas.
Ia juga mengklaim bahwa proyek tersebut sudah selesai dikerjakan sesuai kesepakatan dan telah ada laporan harian terkait pengerjaan pemancangan yang dilakukan.
Kuasa Hukum: Keterangan Among Melemahkan Dakwaan Jaksa
Mendengar keterangan saksi Among, , kuasa hukum terdakwa, Nur Kaltim Laofo, menyatakan kesaksian Among mematahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp5,6 miliar atas kekurangan volume pekerjaan.
Menurut Kuasa hukum, keterangan saksi Among mengakibatkan dakwaan jaksa kabur dan tidak didukung dengan data dan fakta yang jelas.
“Kami ingin kasus ini terang benderang, tetapi saksi hanya berbicara berdasarkan pengalamannya dan tidak bisa menunjukkan dokumen pendukung atas pengerjaan pancang yang diangao Jaksa sebagai kekurangan volume yang mengakibatkan nilai kerugian,” tegaknya.
Jaksa: Among dan Ciku Terlibat Tanpa Kontrak Resmi
Sebeleumnya, JPU mengungkap bahwa Among dan seorang lainnya, Tjong Jhin Woei alias Ciku, terlibat langsung dalam pelaksanaan pengerjaan proyek Pelabuhan Tanjung Moco tanpa adanya kontrak resmi dari perusahaan pemenang tender maupun dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.
Jaksa mengatakan, bahwa selain membuat laporan fiktif untuk pencairan dana, terdakwa Abdul Rahim dan Haryadi, melibatkan Among dan Ciku dalam pekerjaan pembangunan pelabuhan meskipun tidak ada kesepakatan kontrak dengan PT Ikhlas Maju Sejahtera (IMS) selaku pemenang tender.
“Among bertanggung jawab atas pekerjaan pemancangan tiang pancang, sementara Ciku menangani pembesian dan pengecoran. Namun, kedua pekerjaan tersebut dilakukan tanpa kontrak resmi, meskipun mendapat bayaran miliaran rupiah,” jelas JPU.
Pelaksanaan proyek tanpa kontrak ini, dinilai jaksa bertentangan dengan peraturan kontrak proyek senilai Rp20,7 miliar Kementerian Perhubungan melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang itu.
Atass perbuatanya, Dua terdakwa utama dalam kasus ini, Abdul Rahim selaku Direktur PT Ikhlas Maju Sejahtera (IMS) dan Haryadi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, mereka juga didakwa dengan pasal subsider, yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) UU yang sama serta Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini masih terus bergulir, dan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Moco.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












