
PRESMEDIA.ID– Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyampaikan sejumlah masukan penting kepada Komite Percepatan Reformasi Polri (KPR Polri) untuk mewujudkan kepolisian yang profesional, modern, dan semakin dekat dengan masyarakat serta insan pers.
Masukan tersebut disampaikan dalam audiensi resmi yang berlangsung di Gedung Sekretariat Negara pada Rabu, 26 November 2025.
Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika, Ketua Badan Pengawas dan Pertimbangan AMSI Wenseslaus Manggut, serta jajaran Pengurus Nasional AMSI, Darojatun (Pemred Merdeka.com), Andi Muhyiddin (Pemred Republika), Fathan Qorib (Pemred Hukumonline), dan Elin Kristanti (Direktur Eksekutif AMSI).
Dari pihak Komite Percepatan Reformasi Polri hadir mantan Kapolri Badrodin Haiti, Idham Aziz, dan Ahmad Dofiri.
Polri Harapkan Rekomendasi dari Pers
Badrodin Haiti mengatakan, masukan dari kalangan pers sangat dibutuhkan karena media merupakan pihak yang paling sering berinteraksi dengan Polri.
“Masukan ini sangat berarti karena teman-teman pers erat kaitannya dengan kepolisian. Silakan jika ingin menyampaikan pandangan hingga solusi,” ujar Badrodin.
AMSI Tekankan Pentingnya Keamanan Siber Media
Dalam paparannya, AMSI menyoroti hasil riset terkait serangan siber DDoS (Distributed Denial of Service) yang dialami sejumlah media. Dari tujuh media responden, empat mengalami serangan saat memberitakan isu yang berkaitan dengan kepolisian.
Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika menegaskan bahwa keamanan siber media merupakan bagian dari keamanan nasional.
“Reformasi Polri di era digital harus menempatkan keamanan siber media sebagai prioritas. Serangan terhadap media adalah serangan terhadap demokrasi,” kata Wahyu.
Keselamatan Jurnalis Masih Jadi Pekerjaan Rumah
AMSI juga memaparkan hasil riset kolaboratif bersama Populix dan Yayasan TIFA pada tahun 2024 mengenai Keselamatan Jurnalis di Era Digital.
Hasilnya menunjukkan bahwa jurnalis masih menghadapi dua ancaman utama, kekerasan fisik di lapangan dan serangan digital yang terorganisasi.
Wenseslaus Manggut menambahkan bahwa ancaman terhadap jurnalis di daerah masih tinggi, sementara pemahaman aparat soal mekanisme penyelesaian sengketa pers masih minim.
“Masih banyak polisi di daerah yang belum memahami bahwa sengketa pemberitaan harus melalui Dewan Pers. Banyak kasus membuat jurnalis merasa tidak aman,” tegas Wens.
Ia juga menilai dialog seperti ini perlu rutin dilakukan agar penyamaan persepsi antara Polri dan pers bisa berjalan lebih efektif hingga tingkat daerah.
AMSI Kritik Pelabelan Hoaks pada Berita Media Mainstream
AMSI turut memberi perhatian pada praktik pelabelan hoaks yang dilakukan oleh aparat terhadap konten media mainstream.
AMSI menegaskan bahwa tindakan tersebut dilarang karena setiap sengketa pemberitaan harus melalui mekanisme UU Pers, termasuk hak jawab, hak koreksi, dan proses di Dewan Pers.
“Pelabelan hoaks dapat mendeligitimasi laporan jurnalistik yang valid, terutama yang kritis terhadap aparat atau kebijakan negara. Ini membuka ruang kriminalisasi terhadap jurnalis dan media,” tegas AMSI.
AMSI Apresiasi Polri, Dorong Standarisasi dan Perlindungan Pers
Di sisi lain, AMSI mengapresiasi komitmen Polri yang selama ini tetap menghormati UU Pers dalam menyikapi berbagai kasus pers.
AMSI berharap komitmen tersebut dapat diperkuat menjadi standar institusional yang konsisten, termasuk di level kepolisian daerah dan lapangan.
AMSI juga mendorong Polri untuk lebih proaktif dalam, melindungi kebebasan pers, memastikan jurnalis bekerja tanpa intimidasi dan menjamin media dapat menjalankan fungsi kontrol dan memberikan informasi yang akurat bagi publik.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi












