
PRESMEDIA.ID– Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas gugatan perdata Rp200 miliar yang diajukan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media Tbk (Tempo).
Gugatan tersebut dinilai berlebihan dan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.
Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL pada 1 Juli 2025.
Dalam keterangan resminya, Kamis (6/11/2025), AMSI menilai gugatan bernilai fantastis ini berpotensi menciptakan chilling effect, yakni rasa takut bagi media untuk mengkritik pejabat publik.
Ketua Bidang Advokasi dan Regulasi AMSI, Amrie Hakim, mengatakan bahwa meskipun setiap warga negara berhak menempuh jalur hukum, gugatan sebesar itu menunjukkan indikasi Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) atau upaya pembungkaman terhadap media melalui beban finansial yang berat.
“Gugatan dengan nilai sebesar itu bisa dianggap bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers dan upaya membungkam kritik,” ujar Amrie Hakim.
Untuk diketahui, sengketa antara Mentan Andi Amran Sulaiman dan Tempo bermula dari sampul pemberitaan bertajuk “Poles-Poles Beras Busuk” yang diunggah akun X dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025.
Perselisihan ini sebelumnya telah dimediasi oleh Dewan Pers, lembaga resmi yang berwenang menangani sengketa jurnalistik di Indonesia.
Menurut AMSI, Tempo telah menjalankan seluruh rekomendasi Dewan Pers, termasuk mengganti judul poster, menyampaikan permintaan maaf, serta melakukan moderasi konten.
Karena itu, AMSI menilai gugatan ke pengadilan ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mewajibkan penyelesaian sengketa melalui mekanisme Dewan Pers.
“Kalau Menteri Pertanian merasa Tempo belum sepenuhnya melaksanakan putusan Dewan Pers, seharusnya mengajukan pengaduan ulang ke Dewan Pers, bukan menggugat secara perdata,” tegas Amrie.
Ancaman Kebebasan Pers Indonesi
AMSI menilai, langkah hukum yang diambil Mentan dapat menjadi preseden berbahaya bagi ekosistem media nasional.
“Jika dibiarkan, pejabat publik lain bisa meniru pola ini untuk membungkam kritik. Media akan takut mengungkap isu-isu publik yang melibatkan pejabat negara,” kata Amrie.
Selain itu, AMSI juga menilai nilai gugatan Rp200 miliar tidak proporsional. Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung (No. 864K/Sip/1973 jo. No. 459K/Sip/1975), ganti rugi perdata harus didasarkan pada kerugian riil yang dapat dibuktikan, bukan sekadar klaim sepihak yang bersifat menghukum.
Atas hal itu, AMSI meminta Presiden Prabowo Subianto agar mengingatkan jajaran kabinetnya untuk menghormati kebebasan pers sebagaimana dijamin oleh Pasal 28 dan 28F UUD 1945.
Selain itu, AMSI juga mendorong DPR RI menggunakan fungsi pengawasan untuk mencegah intimidasi terhadap media serta memperkuat perlindungan terhadap praktik anti-SLAPP dalam implementasi UU Pers.
“Presiden perlu menegaskan komitmen pemerintah terhadap kebebasan pers, sementara DPR harus memastikan UU Pers dijalankan dengan benar,” tambah Amrie.
AMSI juga menyerukan penyelesaian sengketa ini melalui dialog terbuka antara pemerintah dan media, bukan lewat jalur konfrontatif.
“AMSI berdiri bersama Tempo dan seluruh media yang menjalankan fungsi kontrol sosial dengan integritas. Kami mendukung dialog, bukan intimidasi,” tegas Amrie.
AMSI memastikan akan terus memantau proses hukum ini dan siap melakukan langkah advokasi lanjutan, termasuk berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Sebelumnya, Kementeriaan Pertanian melalui Biro Komunikasi dan Layanan Informasi memberi Hak Jawab atas rilis AJI dan Koalisi Masyarakat mendukung Tempo melawan Gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman.
Dalam Jawabnya, Kementeriaan Pertanian menyatakan, pernyataan beberapa pihak dan pemberitaan sejumlah media yang menuding gugatan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terhadap Tempo sebagai ancaman terhadap kebebasan pers tidak berdasar dan mengaburkan realitas yang sebenarnya.
Gugatan yan diajukan katanya, setelah adanya PPR Dewan Pers, mekanisme etik resmi negara untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan. Berikut link Jawaban Kementan.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi











