
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Aksi kekerasan terhadap Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi di Tanjungpinang. Kali ini menimpa Ia, yang dianiaya suaminya Ab. Akibat perbuatanya, pelaku Ab di ringkus Polisi di rumahnya Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Minggu(10/7/2022).
Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Muhammad Arsha, mengungkapkan kejadian KDRT terhadap Ia, ini bermula saat pelaku pesta minuman keras (Miras) di Cafe Pelantar Kampung Bugis.
Kemudian, tiba-tiba istri pelaku datang, lalu menarik dan memaksa pelaku pulang karena saat itu korban sedang merawat anaknya.
Namun karena tidak terima dengan perlakukan Istrinya, pasangan suami istri ini akhirnya adu mulut dan Ab menganiaya korban.
“Saat mengendarai motor, pelaku menampar korban dengan keras, sehingga mereka terjatuh dari motor,” ungkap Arsha, Rabu (13/7/2022).
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dibagian kaki, tangan, dan Pelipis, hingga korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanjungpinang Kota.
Atas laporan itu, anggota unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.
“Dari pengakuan korban, KDRT terhadap nya juga sudah sering dilakukan pelaku. Dan pelaku sendiri juga sudah membuat surat perjanjian, tapi terulang kembali hingga korban melaporkan,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, Saat ini Pelaku Ab ditetapkan sebagai tersangka KDRT dan dijerat dengan pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.
Penulis: Roland
Editor : Redaksi












