Oknum ASN Tanjungpinang Tersangka Kekerasan Anak

Foto : Ilustrasi Kekerasan Anak

Foto : Ilustrasi Kekerasan Anak

PRESMEDIA.ID– Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tanjungpinang berinisial Ir (47) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Polresta Tanjungpinang setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Wakasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Iptu Oni Chandra, menjelaskan bahwa Ir ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tanjungpinang berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian.

Kasus ini bermula dari laporan ayah kandung korban, yang mencurigai adanya tindakan kekerasan setelah melihat kondisi anaknya yang tampak sedih serta mengalami lebam di beberapa bagian tubuh.

Korban yang masih berusia 10 tahun sebelumnya tinggal bersama ibu kandung dan ayah tirinya, Ir. Namun saat bertemu dengan ayah kandungnya, korban mengaku mengalami pemukulan yang dilakukan oleh ayah sambungnya tersebut.

“Korban mengalami lebam di tubuh akibat dipukul oleh terduga pelaku,” ujar Iptu Oni Chandra saat dikonfirmasi, Sabtu (13/12/2025).

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, ayah kandung korban yang telah bercerai dengan ibu korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polresta Tanjungpinang melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya terduga pelaku mengakui perbuatannya.

“Berdasarkan pengakuan Ir yang telah melakukan kekerasan terhadap anak tirinya, kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT),”tegas Oni.

Selain menetapkan tersangka, pihak kepolisian juga memastikan kondisi korban.

Saat ini korban telah tinggal bersama ayah kandungnya dan mendapatkan pendampingan psikologis serta konseling dari instansi terkait.

“Korban sudah mendapatkan pendampingan psikologis,” tutupnya.

Penulis:Roland
Editor :Redaktur