Aniaya Wartawan Saat Liputan Demo, Empat Oknum Polisi di Makasar Ditetapkan Tersangka

Logo AJI
Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Penyidik Direskrimum Polda Makasar Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan 4 oknum Polisi sebagai tersangka kasus pemukulan dan pengeroyokan wartawan saat melakukan liputan Demo di Makasar.

Ke empat oknum anggota Polisi yang ditetapkan tersangka penganiayaan itu adalah oknum Polisi inisial Mj,Is, Aw dan Pgap. Hal itu berdasarkan surat pemberitahuan penetapan Tersangka yang diterima tim kuasa hukum korban Darwin dkk dari penyidik Polda Makasar Nomor:B/195/II/Res.1.6/ 2020/Ditreakrimum tertangal 26 Februari 2020.

Dalam surat tersebut, penyidik Direskrimum Polda Makasar memberitahukan, ke-empat tersngka disangka melanggar Pasal 170 jo pasal 351 KUH Pidana.

Atas tindak lanjut penyidikan itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar menyatakan mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan Polda Sulawesi Selatan.

Namun demikian, AJI Makassar juga mengingatkan Penyidik, dengan penetapan 4 tersangka kasus penganiayaan Jurnalis Media Antara dan 2 jurnalis lainya di Makasar itu, harusnya penyidik lebih mempertimbangkan penerapan UU Legspesialis, di bandingkan Leg-generalis.

Kami mengingfatakan,penyidik harus lebih mempertimbangkan penerapan UU Pers dalam kasus ini, karena korbanya adalah Jurnalis yang sedang melakukan tugas peliputan sebagai mana amanah UU nomor 40 tentang Pers,”ujar Ketua AJI Makassar Nurdin Amir dalam rilies-nya yang diterima PRESMEDIA.ID,Selasa,(3/3/2020).

Perlakuan kekerasan yang dialami Jurnalis M.Darwin Fatir dari LKBN Antara, Isak Pasabuan dari makassartoday.com dan M.Saiful dari inikata.com menurut Nurdin Amir, bukan saja melanggar pasal dalam KUHP melainkan juga Undang-Undang Pers.

Sebab, selain melakukan kekerasan, Oknum Polisi tersebut juga menghalang-halangi kerja Jurnalis.

“Kekerasan yang dilakukan aparat ke tiga jurnalis itu tidak hanya melanggar aspek pidana, Tetapi juga penghalang-halangan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999,”kata Nurdin.

Dalam Pasal 4 UU Pers, Lanjut dia, secara jelas dinyatakan Pers Nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi. Dan bagi setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, sesuai dedengan pasal 18 diancam dengan pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Oleh karena itu, Kami akan mengawal kasus ini sampai ke persidangan,”tegas Tim Kuasa Hukum korban Firmansyah SH.

Sebelumnya, 3 Jurnalis di Sulawesi mendapat kekerasan dari oknum aparat keamanan, ketika melakukan Peliputan Aksi demo menolak kebijakan revisi Undang-undang KPK, dan Rancangan Undang-undang KUHP, RUU Pertanahan serta RUU Pemasyarakatan yang dinilai tidak pro terhadap rakyat, sekitar pukul 16.00 Wib, pada 24 September 2019 lalu di depan Gedung DPRD Sulawesi Selatan.

Ke-3 Jurnalis yang dipentung dan dianiaya oknum Polisi yang saat itu melakukan pembubaran massa adalah M.Darwin Fatir dari LKBN Kantor Berita Antara, Isak Pasabuan dari makassar today.com dan M Saiful dari inikata.com.

Korban M.Darwin Fatir sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan akibat mengalami luka bocor di bagian kepala kiri belakang, bagian tangan lebam hingga mengalami sakit di sekujur badan, akibat pukulan dan tendangan dari oknum pengamanan di depan kantor DPRD Sulsel.

Sementara M Saiful mengalami luka serius pada bagian pipi atas dekat mata kirinya, yang diduga terkena pentungan oknum aparat keamanan saat itu.

Sedangkan Isak Pasabuan mengalami pemukulan dan mendapat perlakuan kasar dan dihalang-halangi saat mengambil gambar ketika aparat melakukan pembubaran terhadap mahasiswa di pos security showroom Motor Hyundai jalan Urip Sumoharjo Sulawesi Selatan.

Penulis:Redaksi/Rilies AJI Makasar