
PRESMEDIA.ID, Batam – Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Asintel Kejati) Kepri, Lambok Sidabutar membeberkan modus korupsi yang sering dilakukan Guru dan Kepala Sekolah serta aparatur pendidikan, dalam menilap dan mengkorupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah.
Hal itu dikatakan Lambok dalam Penyuluhan Hukum Anti Korupsi-Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di hadapan peserta Rapat Koordinasi Rapor Pendidikan dan Perencanaan Berbasis Data Provinsi Kepri Tahun 2022 yang dibuka Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Ballroom Hotel Golden View Bengkong Kota Batam, Selasa (06/12/2022).
Dalam paparannya, Lambok mengatakan Dana BOS adalah program yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk membantu sekolah-sekolah di Indonesia agar dapat melaksanakan kegiatan belajar lebih baik.
Pencairan dana BOS lanjutnya, dibagi ke dalam dua jenis, yakni Dana BOS Reguler dan Dana BOS Kinerja. Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
Sedangkan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja atau selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak” jelas Lambok.
Titik celah korupsi dana BOS ini sebut Lamhot ada 3, yakni dari proses pencairan, proses pengelolaan data, dan proses pelaporan atau pertanggungjawaban yang berpotensi melahirkan laporan fiktif” ungkap mantan Kejari Minahasa Selatan ini.
Dari beberapa kasus tipikor Penyelewengan dana BOS yang ditangani Jaksa kata Lamhot, terdapat sejumlah modus dan cara untuk “Menggarong” dana pendidikan itu.
Diantaranya, sekolah menyetorkan sejumlah uang kepada pengelola dana BOS di Disdik untuk mempercepat proses pencairan dana BOS.
“Kepala sekolah menyetor sejumlah uang pada oknum pejabat Disdik sebagai uang administrasi hingga dana BOS nya cepat keluar,” jelasnya.
Dana BOS lanjutnya, juga diselewengkan dalam bentuk pengadaan barang dan jasa, Pengelolaan Dana BOS yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis, hingga sekolah tidak melibatkan komite sekolah dan dewan pendidikan.
Modus lain ada juga, Dana BOS-nya hanya dikelola oleh kepala dan bendahara sekolah, sehingga Dana BOS dikelola secara tidak transparan. Pihak sekolah atau kepala sekolah selalu berdalih dana BOS kurang, padahal sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, ada juga mark-up atau penggelembungan dana pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS), Membuat laporan palsu, pembelian alat prasarana sekolah dengan kwitansi palsu atau pengadaan alat fiktif, sampai Kepala Sekolah yang menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi.
“Jadi jika ada Kepala Sekolah dan Guru melakukan hal diatas itu dengan alasan apapun itu modus, Hingga supaya dapat dijadikan perhatian bagi aparatur yang memang bersentuhan langsung dengan dana BOS ini,” ujarnya.
Kepada masyarakat, Guru dan Pengelola pendidikan, Lambok juga meminta agar turut aktif memberantas korupsi, khususnya di lingkungan sekolah, di mana peran serta masyarakat masuk ke dalam strategi pemberantasan korupsi.
“Berdasarkan Pasal 1 ayat 3 Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 strategi pemberantasan korupsi dapat berupa Pencegahan, Penindakan, dan Peran serta masyarakat yang diatur dalam PP No.71 tahun 2000. Pemberantasan korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas TPK melalui upaya Koordinasi, Supervisi, Monitor, Penyelidikan-Penuntutan dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan dengan peran serta masyarakat” tutupnya.
Rakor ini sendiri dibuka langsung oleh Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad pada Senin (05/12) dan dihadiri kurang lebih 800 peserta se-Kepri, yang terdiri dari kepala sekolah, tenaga pengajar dan para bendahara pengeluaran sekolah.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi













