Polsek Gunung Kijang Bekuk, 7 Pemain Judi Cingkoko dan Uang Rp.120 Ribu

Barang Bukti Lapak, mangkok dan mata dadu Judi Cingkoko juga diamankan Polisi.
Barang Bukti Lapak, mangkok dan mata dadu Judi Cingkoko juga diamankan Polisi.

PRESMEDIA.ID,Bintan – Unitreskrim Polsek Gunung Kijang (Guki) membekuk 7 pemain judi dadu goncang alias cingkoko di Desa Gunung Kijang, Sabtu, (30/11/2019) malam.

Ke 7 terduga pelaku yang dibekuk adalah ST, JT, K, R, M, DS, dan I. Selain itu Polisi juga mengamankan dua mangkok dan 6 mata dadu sebagai sarana bermain judi, serta uang tunai Rp 210 ribu.

Kapolsek Guki, AKP Monang P Silalahi mengatakan ke 7 pelaku perjudian itu dibekuk saat sedang asik bermain cingkoko. Tepatnya berada di sebuah pondok dekat Kampung Banjar Lama RT 009/RW 004, Desa Gunung Kijang.

“Kami dapat informasi dari masyarakat ada aktivitas perjudian cingkoko. Lalu anggota melakukan penyelidikan, dan akhirnya menemukan dan langsung membekuk 7 pelaku sekitar Jam 11.30 malam,”ujar Monang, Senin (2/12/2019).

Pelaku dan barang bukti yang di duga ada hubungannya dengan tindak pidana tersebut langsung dibawa ke Polsek Gunung Kijang. “Saat ini, prosesnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut,”katanya.

Penulis: Hasura