
PRESMEDIA.ID,Bintan – Unitreskrim Polsek Gunung Kijang (Guki) membekuk 7 pemain judi dadu goncang alias cingkoko di Desa Gunung Kijang, Sabtu, (30/11/2019) malam.
Ke 7 terduga pelaku yang dibekuk adalah ST, JT, K, R, M, DS, dan I. Selain itu Polisi juga mengamankan dua mangkok dan 6 mata dadu sebagai sarana bermain judi, serta uang tunai Rp 210 ribu.
Kapolsek Guki, AKP Monang P Silalahi mengatakan ke 7 pelaku perjudian itu dibekuk saat sedang asik bermain cingkoko. Tepatnya berada di sebuah pondok dekat Kampung Banjar Lama RT 009/RW 004, Desa Gunung Kijang.
“Kami dapat informasi dari masyarakat ada aktivitas perjudian cingkoko. Lalu anggota melakukan penyelidikan, dan akhirnya menemukan dan langsung membekuk 7 pelaku sekitar Jam 11.30 malam,”ujar Monang, Senin (2/12/2019).
Pelaku dan barang bukti yang di duga ada hubungannya dengan tindak pidana tersebut langsung dibawa ke Polsek Gunung Kijang. “Saat ini, prosesnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut,”katanya.
Penulis: Hasura












