Banding Ditolak PT Kepri, Kejari Tanjungpinang Kembali Kasasi Kasus Pemalsuan Sertifikat Een Saputra

Sidang Enam terdakwa pemalsuan sertifikat tanah di Tanjungpinang (Dok-Presmedia)
Sidang Enam terdakwa pemalsuan sertifikat tanah di Tanjungpinang (Dok-Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Kejaksaan Negeri Tanjungpinang kembali mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan perkara pemalsuan sertifikat yang melibatkan terdakwa Een Saputra.

Langkah hukum tersebut diambil setelah banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Tanjungpinang, Martahan Napitupulu, membenarkan pengajuan kasasi ke MA tersebut.

Menurutnya, kasasi merupakan langkah lanjutan jaksa untuk meminta penilaian hukum dari Mahkamah Agung atas putusan pengadilan sebelumnya.

Banding Ditolak PT.Kepri

Sebeleumnya, Pengadilan Tinggi Kepri, menyatakan menolak Banding JPU. dalam putusannya, majelis hakim PT Kepulauan Riau memutuskan, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang terhadap terdakwa.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tidak sependapat dan memilih menempuh jalur kasasi.

“Benar, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi Kepri atas terpidana Een Saputra,” ujar Martahan.

Barang Bukti Fidusia Jadi Pertimbangan Kasasi

Salah satu alasan pengajuan kasasi lanjut Martahan, berkaitan dengan status barang bukti dalam perkara tersebut.

Martahan menjelaskan terdapat empat barang bukti penting dalam perkara ini, yaitu, Tiga barang merupakan objek jaminan fidusia, Satu sertifikat rumah atas nama pihak lain.

Barang-barang tersebut dalam putusan sebelumnya dinyatakan dikembalikan, sehingga menjadi salah satu pertimbangan jaksa untuk mengajukan kasasi.

“Pertimbangannya salah satunya terkait dengan barang-bukti tersebut,” jelasnya.

Pihak kejaksaan menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila sudah ada putusan dari Mahkamah Agung.

PN Tanjungpinang Terima Berkas Kasasi

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Fauzi, mengatakan Pengadilan telah menerima berkas kasasi Jaksa Penuntut Umum atas perkara tersebut.

Selain Een, Sejumlah terdakwa lain dalam perkara yang sama juga mengajukan kasasi. Sejumlah terdakwa itu adalah, Kennedy Sihombing, Lanniari Lubis, Muhammad Rasep, Zerry Alpiansyah, Robi Abdi Zailani.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tanjungpinang menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan beraalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

Para terdakwa dinyatakan melanggar, Pasal 263 ayat (1) KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Hakim PN dalam putusan, memvonis Lima terdakwa dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Sementara Een Saputra divonis 4 tahun 8 bulan penjara.

Dengan diajukannya kasasi ke Mahkamah Agung, perkara ini masih berada dalam proses hukum lanjutan. Putusan kasasi nantinya akan menentukan apakah putusan sebelumnya tetap berlaku atau perlu dilakukan penilaian hukum yang berbeda.

Penulis:Roland
Editor :Redaktur