
PRESMEDIA.ID, Bintan – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bintan menyatakan kesulitan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Sebab ribuan warga menunggak pajak PBB hingga mencapai puluhan Miliar.
Kepala Bapenda Bintan, Muhammad Setioso, mengatakan tertunggaknya puluhan miliar pajak di Bintan itu, disebabkan dampak pandemi covid-19 serta adanya peralihan kewenangan.
Sebagaimana diketahui terdapat 11 jenis item pajak yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten Bintan. Dari 11 item itu meliputi, pajak penerangan jalan, hotel, restoran, hiburan, parkiran, mineral bukan logam dan batuan serta reklame.
Kemudian pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB dan P2), pajak bea perolehan atas tanah dan bangunan (BPHTB), air dan tanah, serta sarang burung walet.
“Jadi dari total pajak yang tertunggak hingga Oktober 2023 ini mencapai Rp40 Miliar, dari jumlah itu, jenis pajak yang paling besar adalah PBB sebesar Rp32 miliar, Kemudian sisanya Rp8 miliar lagi 10 objek pajak lainnya yang menjadi kewenangan Bintan,” ujar M.Setioso Rabu (25/10/2023).
Disinggung mengenai penyebab PBB menjadi penyumbang terbesar penunggakan pajak di Bintan. Mantan Kadis Bapelitbang Bintan ini mengaku dikarenakan peralihan kewenangan pemungutan pajak PBB dari KPP Pratama Bintan ke Bapenda Bintan.
“Ini disebabkan adanya peralihan kewenangan, dari sebelumnya pajak PBB ini dipungut oleh KPP Pratama, saat ini menjadi kewenangan Bapenda,” ujarnya.
Dari peralihan ini, data objek (Orang) wajib pajaknya harus kembali didata, dan jumlah objek (Orang) wajib pajak PBB di Bintan ini Ribuan orang yang menunggak.
Saat ini lanjutnya, Bappeda Bintan sedang melakukan verifikasi data base objek PBB dan pada 2020 verifikasi data ini sempat terhenti karena dilanda pandemi covid-19.
“Saat ini verifikasi kembaali dilanjutkan, namun sifatnya hanya menunggu, saat penyerahan SPT PBB kemasyarakat,” ujarnya.
Dari data penyerahan SPT PBB Ini, tidak jarang masyarakat, juga disebut komplain sehingga dilakukan penelusuran dan perbaikan data base terbaru.
Selain itu, verifikasi juga disejalankan dengan kegiatan lain. Meskipun tidak terfokus dan tidak maksimal namun hanya itu yang bisa dilakukan.
“Yang membuat kendala di lapangan itu adalah alamat wajib pajak tidak ditemukan. Kemudian jika ditemukan orangnya tidak ditempat. Masalah itu terus kita alami,” ucapnya.
Sementara 10 pajak menunggak disebabkan dari beberapa hal. Salah satunya karena pandemi covid-19. Sehingga diberikan keringanan dengan cara mencicil. Namun sampai saat ini belum lunas.
“Ada yang nunggak sampai 5-8 tahun. Maka dari itu kita lakukan program penghapusan denda pajak. Dengan cara itu kita bisa langsung verifikasi data baru dan mengurangi jumlah yang nunggak,” tutupnya.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi













