
PRESMEDIA.ID, Batam – Penggunaan dana perjalanan perjalanan dinas di DPRD kota Batam dari APBD 2022, kembali menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dari Rp46.342.377,757,- atau (Rp46,342 Miliar) anggaran belanja barang dan jasa APBD 2022 yang antara lain digunakan sekretariat DPRD kota Batam untuk perjalanan dinas, tidak dibarengi dengan bukti pertanggungjawaban biaya penginapan Hotel dan taksi sesuai dengan kondisi senyatanya.
Akibatnya, dari pembayaran uang muka perjalanan dinas masing-masing anggota dan staf DPRD kota Batam, ditemukan kelebihan bayar Rp872,142,471,-. yang tidak dibarengi dengan bukti lengkap seperti nota tagihan, lama menginap serta biaya ongkos taksi yang digunakan.
“Sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 872,142,,471,- karena tidak sesuai dengan kondisi senyatanya,” ujarnya BPK merujuk hasil temuanya.
Hal itu, disebabkan pengguna anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di DPRD kota Batam, tidak cermat dalam melakukan verifikasi pertanggungjawaban perjalanan dinas dan tidak melaksanakan pengendalian atas pembayaran uang muka perjalanan dinas sebelum pelaku (Anggota dan staf DPRD-red) melakukan perjalanan dinas.
Sejumlah anggota DPRD dan staf di Sekwan kota Batam, juga disebut tidak melaksanakan kewajiban dalam melakukan perjalanan dinas secara benar dengan menyampaikan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah atas uang muka perjalanan dinas yang diterima.
Kondisi ini, lanjut BPK, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 77 tahun 2020, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Serta Pasal 141 PP nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan daerah, yang mengamanatkan, setiap pengeluaran harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Atas temuan ini, Sekwan DPRD kota Batam, juga mengakui dan sependapat dengan temuan BPK, selanjutkan akan menindak lanjuti temuan tersebut sesuai dengan rekomendasi.
Selanjutnya atas temuan ini, BPK merekomendasikan kepada walikota Batam, memerintahkan Sekwan DPRD kota Batam menyusun mekanisme teknis pertanggungjawaban perjalanan dinas, serta mensosialisasikan mekanisme perjalanan dinas tersebut kepada seluruh pelaksana perjalanan dinas.
Atas temuan kelebihan pembayaran ini, para pelaksana perjalanan dinas di DPRD kota Batam juga telah mengembalikan kelebihan bayar perjalanan dinas yang tidak bisa dibuktikan dengan senyatanya itu, dengan melakukan penyetoran ke rekening Kas umum daerah (Kasda) kota Batam.
Atas temuan ini, Sekretaris DPRD Kota Batam Aspawi yang berusaha dikonfirmasi media ini belum memberi tanggapan, upaya konfirmasi ke handphone melalui pertanyaan whatsapp messenger juga sudah dilayangkan, Namun juga belum ada jawaban.
Polresta Barelang Sidik Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Batam
Sebagaimana diketahui, dugaan korupsi dana perjalanan fiktif DPRD kota Batam, saat ini juga sedang bergulir di Satreskrim Polresta Barelang Batam.
Dugaan korupsi dana perjalanan dinas fiktif yang diselidiki Polres Barelang ini diduga terjadi pada tahun 2016.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono kepada Batamnews membenarkan penyelidikan dugaan korupsi perjalanan fiktif di DPRD kota Batam itu.
Bahkan dalam penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi dana perjalanan fiktif ini, sejumlah saksi juga telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Reskrim Polresta Barelang.
“Saat ini, perkara tersebut sudah masuk dalam tahap penghitungan kerugian negara di Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK-RI), Gelar perkara akan kami lakukan setelah ada hasil audit BPK.” ujar Kompol Budi Hartono.
Baca Juga :
- Gubernur Ansar Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi Temuan BPK atas Proyek dan Dana Hibah di LKPD-APBD 2022
- Temuan BPK, Dua Perusahaan Tambang Pasir di Lingga Tunggak Pajak Rp4,8 M
- BPK Temukan Rp12,3 M Pembayaran Honor 14 Timsus Gubernur Kepri Tidak Didukung Bukti Kerja
Penulis: Presmedia
Editor : Redaktur











