Curi Uang dan Perhiasan, PRT di Tanjungpinang Dipolisikan Majikan

Curi Uang dan Perhiasan, PRT di Tanjungpinang Dipolisikan Majikan
Tersangka Ade Titian Fatimah (PRT) yang mencuri uang dan Perhiasan Dipolisikan Majikannya. (foto:Roland/presmedia.id).

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Tanjungpinang Ade Titian Fatimah, dipolisikan majikanya sendiri karena mencuri uang dan perhiasan.

Pelaku Ade Titian Fatimah, diamankan Polisi di rumah majikannya, korban Haryanti di jalan Diponegoro RT1/RW 1 Kota Tanjungpinang.

Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP M.Arsha, mengatakan penangkapan pelaku Ade Titian dilakukan atas Laporan majikannya yang mengaku kehilangan Uang dan sejumlah perhiasan di rumahnya sejak Oktober 2021 lalu.

Dari laporan korban, kejadian pencurian berawal saat korban kehilangan uang Rp40 juta dari dalam Tas laptop.

“Saat itu korban mengetahui duitnya hilang ketika mau menggunakan Laptopnya. Ketika dibuka, ternyata uang didalam Tas sudah tidak ada lagi,” jelas Arsha.

Kemudian pencurian selanjutnya terjadi pada perhiasan isteri adik korban, yang hilang dari dalam Lemari.

Dari penyelidikan yang dilakukan Polisi, diketahui pelaku pencurian adalah pembantu rumah tangga korban sendiri yaitu Ade Titian Fatimah.

Dari pengakuan pelaku, seluruh perhiasan milik korban yang dicuri digadaikan ke Pegadaian Unit Cabang Suka berenang Kota Tanjungpinang.

Sejumlah perhiasan yang dicuri diantaranya, satu Cincin belah Papan emas 21 karat Berat 3,1 gram, satu Kalung dan 2 anting Emas 21 Karat berat 14,9 Gram.

Selain itu, ada juga satu Kalung dan satu Liontin Koin emas 21 Karat dengan berat 5,3 gram. Selanjutnya satu gelang mata gelas emas 16 Karat dengan berat 6,4 gram dan satu buah gelang emas 21 karat dengan berat 8.4 gram.

“Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebanyak Rp90 juta,” pungkasnya.

Saat ini pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

Untuk proses hukum, Polisi juga menjebloskan PRT Ade Titian Fatimah ke Sel tahanan Polsek Tanjungpinang kota.

Penulis : Roland
Editor : Redaksi

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com