Data Covid Kepri Selasa 14 Maret, Positif� 29, PDP Naik Jadi 218 Orang

Data Covid 19 Kepri Selasa14 April 2020
Data Covid-19 Kepri Selasa,14 April 2020.

PRESMEDIA.ID,Tanjugpinang- Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepri Isdianto mengatakan, jumlah pasien positif Covid-19 di Provinsi Kepri kembali berambah 2 orang, hingga jumlah total pasien positif covid-19 di kepri menjadi 29 orang Selasa (14/4/2020).

“Penambahan dua orang pasien positif covid ini, berada di RS Batam,”ujar Isdianto, di Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (14/4/2020) petang.

Adapun sebaran 29 pasien positif covid-19 di Kepri lanjut Isdianto, sebanyak 14 orang di Batam, dan 14 orang di Tanjungpiang serta 1 orang di Karimun.

Selain dua tambahan pasien positif, jumlah pasien dalam pengawasan juga mengalami kenaikan drastis. Dari 165 orang pada Senin, tambah 53 PDP hingga total jumlah PDP covid-19 Kepri saat ini sebanyak 218 orang,

Peningkatan PDP terjadi di Kota Batam. Dari sebelumnya sebanyak 94 orang menjadi 145 pasien. Tanjungpinang penambahan dua orang dari 37 menjadi 39 orang. Sementara, daerah lainnya tidak ada penambahan, seperti Karimun (12), Anambas (3), Binyan (15) dan Natuna (4).

Dalam kesempatan itu, Isdianto kembali mengingatkan masyarakat untuk terus mengantisipasi dan mencegah menyebaranya covid19 ini. Di antaranya dengan tetap di rumah. Jika pun harus beraktivitas, maka diwajibkan menggunakan masker.

Bakhan Isdianto sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur tentang Kewajiban Penggunaan Masker dan Penyediaan Sarana Cuci Tangan/Hand Sanitizer di Fasilitas Umum. Dalam instruksi itu pun ada poin agar TNI Polri dan Satpol PP melakukan pengawasan dan memberi sanksi menutup fasilitas umum.

Sanksi diberikan jika pengelola fasilitas umum pedagang atau penjual/pramuniaga melayani pembeli atau penumpang yang tidak menggunakan masker. Juga agar pengelola fasilitas umum berkewajiban untuk menyediakan sarana cuci tangan menyediakan sabun dengan air mengalir dan atau hand sanitizer.

Pelaksanaan kewajiban menggunakan masker dan penyediaan sarana mencuci tangan dan atau hand sanitizer efektif berlaku sejak 18 April sampai dengan batas waktu yang ditentukan kemudian.

Penulis:Redaksi�