Delapan Sapi Kurban Presiden dan Gubernur Kepri Untuk Warga Bintan Tiba di Tanjung Uban

Pengurus dokumen sapi kurban Sukma dan Tim Pengawas dan Penindakan Wasdak Karantina Pertanian Tanjungpinang usai melakukan pemeriksaan
Pengurus dokumen sapi kurban Sukma dan Tim Pengawas dan Penindakan (Wasdak) Karantina Pertanian Tanjungpinang usai memeriksa sai Kurban di pelabuhan ASDP Tanjung Uban.(Foto:Hasura/presmedia.id) 

PRESMEDIA.ID, Bintan – Delapan Sapi kurban Idul Adha Presiden RI Joko Widodo dan Gubernur provinsi Kepri untuk warga kabupaten Bintan tiba di pelabuhan ASDP Tanjung Uban Bintan Minggu (18/7/2021).

Ketibaaan sejumlah sapi kurban itu, langsung diperiksa dan diawasi Tim Pengawas dan Penindakan (Wasdak) Karantina Pertanian Tanjungpinang di Pelabuhan ASDP Tanjung Uban,

Dari 8 ekor sapi yang tiba di Pulau Bintan yaitu, 7 ekor merupakan Sapi Bali yang merupakan hewan kurban dari Gubernur Kepri dan 1 ekor Sapi PO yang merupakan hewan kurban dari Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

Pengurus dokumen sapi kurban, Sukma mengatakan Sapi PO dari RI 1 itu merupakan kurban Presiden yang diberikan kepada masyarakat Kabupaten Bintan. Nantinya sapi tersebut akan disembelih di Masjid Baitul Makmur Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara

“Sapi PO tersebut telah kami rawat dua tahun lebih di peternakan Sei Temiang, untuk memenuhi pesanan Pak Jokowi,” ujarnya.

Sementara 7 Sapi Bali yang dari Gubernur Kepri akan dikurbankan untuk masyarakat di Kota Tanjungpinang. Sapi tersebut nantinya diserahkan kepada seseorang yang beralamat di Perum Mutiara Bintan.

“Sapi Bali dari Gubernur Kepri akan diserahkan ke masyarakat Tanjungpinang melalui Pak H. Abdul Basir Amin,” jelasnya.

Pejabat Karantina Pertanian Tanjungpinang, Raden Nurcahyo Nugroho mengatakan telah melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan dan pemeriksaan kesehatan secara fisik hewan kurban yang tiba di Pulau Bintan. Mulai dari kesehatan mata, hidung, mulut dan anus tak luput dari pemeriksaan.

“Pastikan hewan dalam kondisi sehat, lakukan pemeriksaan secara cermat. Seluruh personil juga harus tetap terapkan protokol kesehatan (Prokes),” katanya.

Lalu Lintas komoditas pertanian berupa hewan dan tumbuhan, maupun produk turunannya, wajib disertai dengan sertifikat kesehatan, melalui tempat pemasukan yang ditetapkan dan dilaporkan pada Pejabat Karantina. Hal ini sesuai dengan amanah Pasal 35, UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Penulis:Hasura
Editor  :Redaktur