Diduga Sering Edarkan Sabu di Pelantar Datuk, BK (27) Dibekuk Polisi

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju. (Foto: Roland/Presmedia.id).

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungpinang, berhasil membekuk seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial BK (27) baru-baru ini.

Pelaku selama ini, diduga mengedarkan barang haramnya tersebut di Jalan Pelantar Datuk, Kelurahan Kemboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang..

‘’Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu kurang dari 1 gram, satu unit handphone, seperangkat alat hisap sabu dan seikat plastik bening,’’ kata Kepala Satres Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju kepada awak media Sabtu (22/5/2021).

Ronny mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada seorang pria yang berciri-ciri seperti pelaku, sering mengedarkan sabu-sabu di sekitar Jalan Pelantar Datuk tersebut.

‘’Berasarkam informasi itu,kami melakukan penyelidikan dan diketahui tersangka saat itu sedang berada di TKP. Kita langsung lakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan satu paket sabu dengan berat kurang dari 1 gram,” ungkap Ronny.

Menurutnya, pelaku selama ini sudah lebih dari satu kali menjual sabu dan saat ini masih dilakukan pengembangan dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Penulis: Roland
Editor: Ogawa

Komentar