Dijemput ke Singapura, Terpidana Adelin Lis Dijebloskan Kejagung ke Lapas

Terpidana Korupsi Hutan Adelin Lis saat diperiksa Kesehatannya oleh Perawat
Terpidana Korupsi dan Hutan Adelin Lis saat diperiksa Kesehatannya oleh Dokter, sebelum di ekseskusi. (Foto:Kapuspenum Kejagung).

PRESMEDIA.ID, Jakarta- Kejaksaan Agung RI, berhasil menjemput dan menjebloskan terpidana Adelin Lis ke Lapas. DPO Adelin Lis merupakan terpidana korupsi dan tindak pidana kehutanan di Medan Sumatera Utara.

Penjemputan terpidana Korupsi itu dilakukan aparat Kejaksaan Agung Ke Singpura dan tiba Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Banten, Sabtu (19/6/2021).

Melalui rilis yang diterima media, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, didampingi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dan Jaksa Agung Muda Intelijen, mengatakan pemulangan Terpidana Adelin Lis merupakan kerja sama, soliditas dan sinergi berbagai pihak yang berkontribusi, baik di lingkup Pemerintah Indonesia, maupun Pemerintah Singapura.

“Kami menyampaikan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Singapura khususnya Attorney-General’s Chambers (Jaksa Agung Republik Singapura) Lucien Wong, Ministry of Foreign Affairs (Menteri Luar Negeri Singapura) Vivian Balakrishnan, dan Ministry of Home Affairs (Menteri Dalam Negeri dan Hukum Singapura) K. Shanmugam,” ujar Burhanudin pada pers rilis di Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung itu.

Kejaksaan RI sebutnya, juga mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi kepada lingkup internal Pemerintah Indonesia seperti Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM RI (cq. Direktur Jenderal Imigrasi), Kepala Kepolisian RI dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang telah mendukung dan membantu keberhasilan upaya pemulangan terpidana Korupsi ini.

“Secara khusus, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI di Singapura yang bersinergi pada lingkup internal, dan aktif berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung Singapura, ICA dan MFA, guna membantu keberhasilan Pemerintah Indonesia dalam repatriasi Buronan,” ujar Jaksa Agung RI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, terpidana Adelin Lis yang merupakan Direktur Keuangan dan Umum PT.Keang Nam Development Indonesia (KNDI) dan PT.Inanta Timber yag divonis hukuman 10 tahun penjara atas kasus Korupsi, Pengrusakan Lingkungan dan hutan.

“Adelin Lis dihukum 10 tahun penjara, Denda Rp.1 miliar, dan dihukum mengembalikan uang pengganti Rp.119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24 (dua juta Sembilan ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus lima puluh enam koma dua puluh empat dollar Amerika), karena terbukti bersalah melanggar Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman seumur hidup serta Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan,” ujarnya.

Adapun kasus posisinya, lanjut Leonard Eben Ezer, terpidana Adelin Lis melakukan penebangan secara ilegal di Kabupaten Mandailing Natal sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan.  Hal itu diawali ketika PT.KNDI (Keang Nam Development Indonesia) mendapat fasilitas pengusahaan hutan (sekarang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu/IUPHHK) seluas 58.590 hektar di kawasan hutan Sungai Singkuang-Sungai Natal Kabupaten Mandailing Natal.

Namun pada tahun 2000 hingga 2005, tanpa hak dan izin telah melakukan penebangan serta memungut hasil hutan kayu tebang di luar Rencana Kerja Tahunan (RKT), Pemungutan hasil hutan kayu itu sama sekali tidak membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR). Terpidana tersebut, telah memperkaya PT.KNDI atau diri Terpidana sendiri dan menimbulkan kerugian negara sebagaimana hasil perhitungan Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara. Namun saat upaya hukum Banding dan kasasi masih berjalan, Adelin Lis melarikan diri dan masuk dalam daftar DPO terpidana korupsi.

Adelin Lis Ditangkap CIA Singapura Karena Palsukan Identitas  

Adelin Lin sebelumnya ditangkap Immigration and Checkpoint Authority (ICA) Singapura di Bandara Changi pada 28 Mei 2018 atas dugaan pemalsuan Identitas. Atas penangkapan itu, selanjutnya CIA Singapura memberitahukan dan meminta verifikasi identitas Adelin Lis kepada KBRI di Singapura, atas penggunaan passport Nomor B 7348735 atas nama Hendro Leonardi, apakah secara sah diterbitkan oleh pihak berwenang di Indonesia.

Selanjutnya, Kepala Perwakilan RI di Singapura menyampaikan brafax kepada Jaksa Agung RI Nomor: R-00057/Singapura/210305 pada Maret 2021, Perihal proses hukum WNI atas nama Hendro Leonardi atas Dakwaan Pemalsuan Identitas atas nama Adelin Lis di Singapura.

ICA Singapura selanjutnya menyatakan, telah menahan Hendro Leonardi dengan tuduhan menggunakan data yang sama pada WNI atas nama Adelin Lis dan data identifikasinya juga tercantum dalam system keimigrasian Singapura.

Pada tanggal 8 Maret 202, Atase Polisi berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara, dan menyatakan Adelin Lis merupakan WNI dan merupakan DPO Penyidik Polda Sumatera Utara No.Pol: DPO/115/XII/2006/Dit Reskrim Polda Sumatera Utara tanggal 29 Desember 2006. Adelin Lis merupakan DPO dengan Surat Perintah Penangkapan No Pol:SP/Kap/01/2007/Dit. Reskrim Polda Sumatera Utara tanggal 7 Januari 2007. Adelin Lis merupakan buronan yang masuk ke dalam Red Notice Interpol No. A-2671/1-12007, tanggal 19 November 2007 dan belum daluwarsa.

Selanjutnya, data yang diterima ICA Singapura terhadap WNI yang mengaku Hendro Leonardi, dibandingkan dengan data yang terdapat dalam sistem imigrasi Indonesia dan juga data dari Polda Sumatera Utara atas penetapan DPO Adelin Lis oleh Pusinafis Polri.

“Pada hari Selasa, tanggal 9 Maret 2021, hasil pencocokan semua data di atas didapatkan hasil, bahwa semua data sidik jari merupakan identik dengan 12 titik indikator yang sama,” ujar Leonard.

Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura, juga melakukan koordinasi dengan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung dan diperoleh informasi bahwa Hendro Leonardi merupakan buronan Kejaksaan RI berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dengan Nomor Putusan 68 K/PID.SUS/2008, tanggal 31 Juli 2008.

“Hendro Leonardi alias Adelin Lis juga merupakan subyek Red Notice Interpol No.A-2671/1-12007, tanggal 19 November 2007 dan belum daluwarsa,” ujarnya.

Pada 27 April 2021, dilaksanakan sidang lanjutan terhadap Hendro Leonardi alias Adelin Lis bertempat di State Court Singapura. Dalam sidang, Hendro Leonardi alias Adelin Lis mengaku bersalah atas dakwaan pelanggaran keimigrasian yang diajukan oleh DPP Penuntut Umum. Hakim Pengadilan Singapura, menerima pengakuan bersalah tersebut dan menjadwalkan pemidanaan 9 Juni 2021.

ICA Singapura kemudian memastikan bahwa Hendro Leonardi alias Adelin Lis akan di bawa ke Detensi Imigrasi setelah Putusan Pengadilan final pada tanggal 9 Juni 2021, guna mengurangi resiko terhadap Hendro Leonardi alias Adelin Lis untuk melarikan diri.

Selanjutnya, KBRI Indonesia di Singapura melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Singapura untuk menyampaikan keinginan Jaksa Agung RI atas rekam jejak dan biodata kejahatan yang dilakukan Adelin Lis di Indonesia. Jaksa Agung Singapura menyatakan memahami kasus ini, tetapi wewenang untuk repatriasi ada di ICA (Imigrasi Singapura), Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Home Affairs) Singapora.

Selanjutnya, atas menyampaikan keinginan penegak hukum Indonesia itu, Kementerian Luar Negeri Singapura memberi izin penjemputan khusus pada buronan kelas kakap Adelin Lis. Karena sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.

Jaksa Agung Republik Indonesia juga mengirimkan surat kepada Duta Besar Republik Indonesia di Singapura 16 Juni 2021 yang yang menyatakan, Adelin Lis adalah buronan Kejaksaan berisiko tinggi (high risk fugitive) yang sudah 14 (empat belas) tahun menghindari eksekusi pidana penjara denda dan uang pengganti.

“Jaksa Agung juga meminta kepada Duta Besar Republik Indonesia di Singapura agar terpidana Adelin Lis dipulangkan ke Jakarta melalui sarana transportasi yang aman, yaitu menggunakan pesawat Garuda Indonesia atau dengan pesawat charter,” ujarnya.

Sebagai langkah dalam melaksanakan kedaulatan hukum Indonesia, Kejaksaan Agung juga meminta kepada KBRI Indonesia di Singapura, agar Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari Singapura menuju Jakarta tidak diserahkan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan atau otoritas Imigrasi di Singapura, sebelum didapat kepastian mengenai penjemputan dan jaminan keamanan yang memenuhi kelayakan pemulangan buronan Kejaksaan berisiko tinggi.

“Dengan upaya yang optimal dan berkat kerjasama, soliditas dan sinergi dengan berbagai pihak baik di Indonesia dan di Singapura termasuk Pemerintah Singapura, hari ini Sabtu tanggal 19 Juni 2021, pukul 17.40 WIB (18.40 SIN) Terpidana Adelin Lis masuk ke dalam pesawat Garuda Indonesia GA 837,” jelasnya.

Saat memasuki Bandara Changi Singapura Terpidana Adelin Lis juga dikawal ketat 4 (empat) orang petugas Kepolisian Singapura dan melewati jalur khusus karena yang bersangkutan sebagai DPO Berisiko Tinggi (High Risk Fugitive) sampai ke dalam pesawat Garuda Indonesia. Bahkan di dalam Pesawat, terpidana Adelin Lis juga diapit petugas Kejaksaan Republik Indonesia hingga mendarat dan di jemput di bandara Soekarno Hatta.

“Operasi pemulangan DPO Terpidana Adelin Lis dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Dr.Sunarta). Pengamanan di bandara dibantu oleh pihak Kepolisian Polda Banten, Polres Tangerang dan Polres Bandara, Polisi Militer (POM) TNI, pihak Imigrasi dihadiri Kepala Kantor Imigrasi Bandara, Dir.Intel Ditjen Imigrasi,” jelasnya.

Terpidana Adelin Lis akan ditahan sementara untuk mengikuti karantina kesehatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan selanjutnya akan dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan.

Penulis:Redaksi
Editor  :Redaksi