Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi SK Honorer

Kantr Dinas Pendidikan kota Tanjungpinang Bidang Pembinaa dan tenaga Pendidik dan Kependidikan (Foto:ch/Presmedia.id)
Kantr Dinas Pendidikan kota Tanjungpinang Bidang Pembinaa dan tenaga Pendidik dan Kependidikan (Foto:ch/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID– Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang diduga melakukan maladministrasi dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) kontrak bagi tenaga honorer pendidik dan kependidikan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Dugaan ini mencuat setelah ditemukan kejanggalan dalam penerbitan SK dan kontrak kerja yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang terhadap Gadisya Balqis sejak 2018 hingga 2024.

Kejanggalan dalam SK Honorer Tenaga Pendidik dan Kependidikan

Dalam SK dan kontrak perjanjian kerja, Gadisya Balqis disebut sebagai tenaga honorer pendidik dan kependidikan yang ditempatkan di SDN 003 Tanjungpinang Barat.
Namun, status yang diberikan oleh Dinas Pendidikan Tanjungpinang justru menempatkan honorer sebagai “joker”, yakni tanpa memiliki tugas utama yang jelas sebagai guru maupun tenaga kependidikan seperti tata usaha (TU).

Padahal, jika merujuk pada definisi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tenaga pendidik atau guru adalah individu yang bertugas menyampaikan ilmu pengetahuan atau keterampilan kepada orang lain.

Sementara menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidik didefinisikan sebagai tenaga kependidikan yang memiliki kualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, atau instruktur yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan.

Sedangkan tenaga kependidikan bertugas dalam administrasi, pengelolaan, pengembangan, dan pelayanan teknis pendidikan.

Namun, dalam SK yang diterbitkan Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, tenaga honorer seperti Gadisya Balqis diwajibkan menjalankan dua tugas sekaligus, baik sebagai guru maupun tenaga kependidikan, seperti TU atau pustakawan, tanpa kejelasan fungsi utama.

Dugaan Maladministrasi dalam Penerimaan P3K
SK dan kontrak perjanjian kerja, Gadisya Balqis disebut sebagai tenaga honorer pendidik dan kependidikan yang ditempatkan di SDN 003 Tanjungpinang Barat (Tangakapan Foto SK Dinas Pendidikan kota Tanjungpinang)
SK dan kontrak perjanjian kerja, Gadisya Balqis disebut sebagai tenaga honorer pendidik dan kependidikan yang ditempatkan di SDN 003 Tanjungpinang Barat (Tangakapan Foto SK Dinas Pendidikan kota Tanjungpinang)

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Teguh Supari, belum memberikan tanggapan terkait dugaan maladministrasi ini. Upaya konfirmasi yang dilakukan PRESMEDIA.ID ke kantornya juga belum membuahkan hasil.

Sebelumnya, kasus dugaan manipulasi data dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) semakin memanas di Tanjungpinang.

Sejumlah guru di beberapa sekolah diduga ditetapkan sebagai guru “karbitan” tanpa memenuhi syarat pengalaman mengajar minimal dua tahun, sebagaimana yang ditentukan dalam regulasi.

Akibatnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peradi DPC Tanjungpinang melaporkan dugaan kecurangan dan Maladministrasi ini ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Ombudsman.

Laporan ini diajukan setelah Maria Ulfalim, seorang guru yang telah lama mengabdi, merasa dirugikan akibat adanya tenaga TU yang lolos seleksi P3K dengan penetapan sebagai guru tanpa pengalaman kerja mengajar sesuai ketentuan.

Kasus ini semakin menjadi sorotan publik, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas dalam seleksi penerimaan P3K tenaga pendidik di Kota Tanjungpinang.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi