
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di kota Tanjungpinang.
Seorang terduga pelaku RM (16) diamankan Satreskrim Polres Tanjungpinang karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang remaja anak dibawah umur sebut saja Bunga.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, mengatakan penangkapan terhadap RM dilakukan atas laporan orang tua korban, atas dugaan pencabulan terhadap putrinya.
Kronologi kejadian jelas Awal, berawal pada saat pelaku dan korban dipergoki warga berbuat asusila (mesum) di sebuah rumah kosong disekitar Jalan Basuki Rahmat.
Informasi itu, selanjutnya dilaporkan warga ke pihak sekolah. Dan selanjutnya pihak sekolah melaporkan kejadian itu ke orang tua korban.
“Atas laporan itu, kemudian orang tua korban datang ke sekolah, setelah itu pihak sekolah menjelaskan tentang kejadian yang telah terjadi,” papar Awal, Rabu (24/8/2022).
Setelah mendapat laporan dan penjelasan dari pihak sekolah, Selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian itu ke polisi.
“Atas laporan orang tua korban, selanjutnya dilakukan penyelidikan. Dan mengamankan Pelaku RM disekitar rumah kosong jalan Basuki Rahmat, Pukul 14.00 WIB, Selasa (23/8/2022),” ujarnya Rabu (24/8/2022).
Dari penyelidikan yang dilakukan kata Awal pelaku mengiming- imingi korban akan bertanggungjawab untuk menikahi korban.
“Saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku guna kepentingan penyidikan langsung diringkus,” pungkasnya.
Saat ini lanjutnya, proses penyidikan masih dilakukan, dan jika memiliki alat bukti yang cukup, pelaku akan dijerat dengan UU perlindungan anak.
Penulis : Roland
Editor : Redaksi







