Disperindag Kepri Akui, Tidak Melakukan Penyelidikan Dugaan Praktik Culas Penggantian Kemasan Beras Bulog di Tanjungpinang

Ketua Lembaga Perlindungan dan Mitra Konsumen Provinsi Kepri, Rian Hidayat. (Foto: Roland/ Presmedia.id)
Ketua Lembaga Perlindungan dan Mitra Konsumen Provinsi Kepri, Rian Hidayat. (Foto: Roland/ Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) provinsi Kepri mengaku, tidak melakukan penyelidikan dan investigasi dugaan praktik culas pengoplosan beras Bulog dengan modus penggantian kemasan (Repacking) yang viral dan membuat masyarakat khawatir di kota Tanjungpinang.

Hal itu, dikatakan Dinas Perdagangan Provinsi Kepri menanggapi surat klarifikasi Lembaga Perlindungan dan Mitra Konsumen Provinsi Kepri, atas video viral dugaan praktik culas pengoplos beras Bulog dengan modus mengganti kemasan dengan merek Beras Premium dan menjualnya diatas HET Beras bulog.

Ketua Lembaga Perlindungan dan Mitra Konsumen Provinsi Kepri, Rian Hidayat, mengatakan, hingga saat ini, Disperindag Kepri mengakui, tidak melakukan penyelidikan atas dugaan penggantian kemasan beras bulog ke beras premium ini.

Disperindag lanjut Rian, mengaku hanya melakukan pengawasan dan meneruskan informasi yang mereka terima dari pemberitaan media.

“Disperindag Kepri mengakui mereka belum melakukan investigasi atas dugaan pengoplosan beras Bulog ini,” kata Rian menjawab konfirmasi Media Kamis (19//10/2023).

Disperindag Kepri lanjutnya, beralasan memiliki keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), hingga tidak melakukan investigasi (Penyelidikan) dugaan penggantian kemasan beras (Repacking) beras bulog itu ke gudang Toko Adil Km VII Tanjungpinang.

Sebaliknya, PPNS Disperindag Kepri, meminta agar Lembaga Perlindungan dan Mitra Konsumen (LPK Mitra Konsumen) menjalankan tindakan atas dugaan praktik culas dalam perdagangan beras itu.

Atas itu, Rian mengaku merespon dengan positif atas apa yang disampaikan PPNS Disperindag Kepri tersebut.

Langkah selanjutnya katanya, LPK Mitra Konsumen juga melakukan klarifikasi ke CV. AMS dan Bulog Tanjungpinang serta mengumpulkan data klarifikasi, dan dokumen untuk pelaporan kepada Satgas Pangan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.

“Laporannya akan segera kami kirimkan bulan depan,” sebutnya.

Sebelumnya, sebuah video yang menunjukan Pengoplosan Beras dengan mengganti kemasan beras SPHP Bulog ke kemasan beras premium dengan merek berbeda viral dan tersebar luas di media sosial di kota Tanjungpinang.

Informasi menyebut, pengoplosan beras ini terjadi di salah satu gudang di kilometer VII kota Tanjungpinang .

Video berdurasi tiga menit tersebut menampilkan sejumlah pekerja di dalam gudang yang menuangkan beras dari kemasan berlabel “Anak Terbang” berukuran 25 kg ke dalam karung kemasan beras dengan merek “Sunkist.”

Para pekerja juga melakukan penggantian kemasan (repacking) beras SPHP Bulog ke dalam karung atau kemasan beras premium merek Pera Super berlogo Rumah Gadang serta kemasan beras premium lainnya.

Dalam video tersebut, terlihat tulisan “Proses Pembukaan Kemasan Beras,” diikuti dengan suara seorang laki-laki yang menyebut, “Anak Terbang” menjadi “Sunkist.”

Dalam bagian video berikutnya, terdapat tulisan “Yang diduga dilakukan oleh Pemilik Gudang Aliang Seng,” diikuti dengan suara pria yang mengatakan, “Beras murah dijual mahal.”

Atas video viral ini, PPNS Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) provinsi Kepri, Andri mengatakan, video viral pengoplosan beras dengan modus mengganti kemasan beras bulog ini merupakan ulah karyawan toko karena ada masalah pribadi dengan pemilik tokonya.

Andri juga menyebut, dari hasil klasifikasinya, pemilik toko mengatakan, pengemasan itu merupakan ulah karyawan di gudang, karena ada masalah pribadi dengannya.

Selain itu, lanjut Andri, pemilik toko dan gudang juga mengatakan, tidak ada menugaskan karyawannya untuk membuat video pengemasan beras ke merek lain itu, dan hal itu dilakukan sendiri oleh karyawannya.

“Memang tidak ada faktor perintah dari pelaku usaha. Kita sudah memanggil pemilik gudang toko Adil untuk memberikan klarifikasi,” kata Andri Jumat (13/10/2023).

Atas Hal itu Disperindag menyatakan pengoplosan dan penggantian kemasan di gudang Toko Adil Tanjungpinang itu adalah kenakalan dari karyawan toko.

Berita Sebelumnya :

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Komentar