Ditertibkan Polisi, DPMPTS Benarkan Starpoll Cafe di Kijang Tidak Miliki Izin Jual Mikol dan SITU

Tim gabungan saat razia di Starpoll Cafe dan Billiard di Jalan Barek Motor Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur beberapa waktu lalu. (Foto: Polsek Bintan Timur/Presmedia.id)
Tim gabungan saat razia di Starpoll Cafe dan Billiard di Jalan Barek Motor Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur beberapa waktu lalu. (Foto: Polsek Bintan Timur/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan menyatakan Starpoll Cafe dan Billiard yang berada di Jalan Barek Motor, Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur tidak mengantongi perizinan penjualan minuman beralkohol (mikol).

Pengawasan Pengendalian (Wasdal) DPMPTSP Bintan, Rory Andri HK, mengatakan dari TNI dan Polri sudah turun ke Starpoll Cafe dan Billiard beberapa waktu lalu untuk melakukan razia.

Dalam razia itu, turut diamankan ratusan kaleng mikol, dan pengamanan Mikol Oti, dikatakan Rory susah benar karena Cafe tersebut memang tidak memiliki izin menjual Mikol sebagaimana terdaftar di DPMPTSP Bintan.

Penjualan Mikol di Kafe Starpoll ini lanjut Rory, memang sudah diluar KBLI. Karena tidak ada SIUP dan SITU sama sekali untuk bisnis mikol.

Karena lanjutnya, bedasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2020 untuk mendapatkan izin penjualan mikol harus mempunyai kamar dan hotel berbintang atau resorts. Sementara bedasarkan KBLI Starpoll Cafe dan Billiard hanya tempat hiburan.

“Kalau soal KBLI urusannya di PTSP Provinsi Kepri. Namun untuk mikol setahu data kami tidak ada dikeluarkan. Memang tidak bisa diberikan untuk Starpoll Cafe dan Billiard karena mereka bukan hotel atau resorts,” katanya.

DPMPTSP Bintan dalam waktu dekat juga akan melakukan pengecekan terhadap aktivitas Starpoll Cafe dan Billiard. Hal itu dilakukan untuk memastikan kembali kesesuaian syarat yang diajukan tempat usaha tersebut di Sistem OSS.

“Kita juga akan turun ke sana untuk pastikan sesuai atau tidak apa yang didaftarkan dalam KBLI sama kenyataan di lapangan,” ucapnya.

Sebelumnya, Tim gabungan yang terdiri dari Unsur Pimpinan Kecamatan Bintan Timur seperti Polsek Bintan Timur, Camat Bintan Timur, dan Babinsa Kijang Kota menggelar razia di Starpoll cafe dan Billiard, Kijang Kota, Selasa (2/1/2024) malam.

Camat Bintan Timur, Anton Hatta Wijaya, mengatakan razia ini digelar oleh Polisi dan TNI. Sementara pihak kecamatan hanya sebatas mendampingi saja.

“Dari razia itu disita mikol sebanyak 182 kaleng bir berbagai merek,” ujar

Selain mikol kemasan kaleng, dalam razia gabungan itu, tim gabungan mendapati adanya ruangan pub dan ruangan menyerupai tempat karaoke.

Disinggung soal izin, kata Anton, bukan diranah kecamatan melainkan beras ditangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan.

“Diatas ada semacam ruangan menyerupai PUB dan ruangan karoke bahkan masyarakat sudah banyak mengeluh. Jika izinnya memang ada kita minta dikaji ulang,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto menjelaskan bawa razia ini dilakukan dalam rangka menjaga Kamtibmas di Kecamatan Bintan Timur pada awal 2024.

Razia dilakukan oleh tim gabungan terdiri dari 16 orang. Meliputi 10 personil kepolisian, 1 dari koramil dan 5 orang dari kecamatan dan kelurahan

“Kita memeriksa pengunjung serta fasilitas hingga ruangan di cafe tersebut,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan narkotika. Namun diamankan mikol jenis beer kaleng terdiri dari 1 kes Heineken, 21 kaleng Guinness, 1 kes Bintang, 45 kaleng Heineken, 46 kaleng Carlsberg, 22 kaleng Bintang, serta 18 lembar nota penjualan mikol.

“Kita amankan barang yang melanggar aturan,” sebutnya.

Polsek Bintan Timur meminta pemilik usaha Starpoll Cafe dan Billiard agar melengkapi izin penjualan mikol. Sebab yang diketahuinya, hanya izin restaurant dan billiardnya saja yang dikantongi.

“Untuk izin THM dan mikol-nya saya segera diurus dan diselesaikan,” ucapnya.

Berita Sebelumnya :

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com