
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dua mantan Narapidana yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024 di Tanjungpinang, dinyatakan KPU Memenuhi Syarat (MS) dan masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
Kedua Caleg itu adalah An dan Er yang mencalonkan diri melalui dua Partai Politik peserta Pemilu ke KPU Tanjungpinang.
Ketua KPU Tanjungpinang M.Faizal mengatakan, Ke dua Calon anggota legislatif itu, dinyatakan MS karena sudah memenuhi syarat pencalonan sebagaimana yang ditetapkan.
Kedua mantan Napi itu, juga dikatakan KPU telah lewat lima tahun setelah menjalani hukuman. Hal itu, dibuktikan dengan syarat administrasi pencalonan masing-masing yang diajukan Partai Politik Pengusung dan diverifikasi KPU di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
Dalam administrasi persyaratan yang diajukan kata M.Faizal, Caleg tersebut juga sudah mengumumkan di media, bahwa yang bersangkutan adalah mantan Napi korupsi.
“Di persyaratan yang kami periksa dia juga menyertakan bukti pengumuman di Media Massa sebagaimana salah satu syarat yang ditentukan,” ujarnya.
KPU Tetapkan 402 Caleg Parpol Tanjungpinang MS
“Laporkan tanggapan dari Warga juga tidak ada, hingga keseluruhan Calon anggota DPRD Pileg 2024 kota Tanjungpinang itu, Kami nyatakan memenuhi syarat,” ujarnya.
Selanjutnya sebut Faizal, tahapan Pemilu akan dilanjutkan dengan tahap pencermatan yang akan dilaksanakan mulai 24 September hingga 3 Oktober 2023.
Pada masa ini, Partai Politik masih dimungkinkan untuk melakukan pergantian Caleg di Daftar Calon Sementara (DCS).
“Untuk pergantian pada saat masa pencermatan masih dimungkinkan. Pada penggantian ini, Partai Politik harus mengajukan Calon yang memang memenuhi persyaratan,” sebutkan.
Aturan Caleg Napi Daftar Legislatif Harus Umumkan Status
Berdasarkan keputusan MK ini, syarat caleg mantan Napi kalau mau mencalonkan tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun (kecuali tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik).
Telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah keluar dari penjara. Secara jujur atau terbuka mengumumkan dirinya sebagai mantan narapidana dan bukan pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi













