Edarkan Narkoba, ASN Bintan dan Dua Rekannya Dihukum 5 Tahun Penjara

Edarkan Narkoba ASN Bintan dan Dua Rekannya Dihukum 5 Tahun Penjara oleh Hakim PN Tanungpinang
Edarkan Narkoba, ASN Bintan dan Dua Rekannya Dihukum 5 Tahun Penjara oleh Hakim PN Tanungpinang

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Terbukti mengedarkan narkoba, ASN Bintan terdakwa Syahroni dan dua rekanya terdakwa Erwin dan Muhammad Fauzi dihukum masing-masing 5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

Putusan dibacakan Majelis Hakim Eduart MP Sihaloho didampingi Hakim anggota Risbarita Manurung dan Agung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (21/12/2021).

Dalam putusan hakim dalam sidang secara terpisah menyatakan, ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, narkotika golongan I.

Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal dalam pasal 114 Ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menghukum ketiga terdakwa masing-masing dengan hukuman selama 5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan,” kata hakim.

Putusan hakim terhadap terdakwa Syahroni dan Erwin ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya meminta hakim menghukum kedua terdakwa dengan pidana 7 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Sementara terhadap terdakwa Muhammad Fauzi sebelumnya dinyatakan Jaksa hanya terbukti penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana dalam dakwaan ketiga melanggar pasal 127  UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Dihukum hakim lebih berat dari Tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa M.Fauzi dengan pidana penjara salam 3 tahun.

Atas putusan itu, ketiga Terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama satu pekan.

Sebelumnya, terdakwa Syahroni ditangkap Polisi setelah dua terdakwa Erwin dan Muhammad Fauzi diamankan Polisi memiliki dan menyimpan Narkoba sabu.

Terdakwa Erwin dan M.Fauzi ditangkap di Pinggir Jalan Wiratno Kelurahan Kampung Baru kota Tanjungpinang bersama 1 paket sabu 0,1 gram di dalam plastik bening yang disimpan di dalam saku celananya.

Dari penangkapan ke dua terdakwa selanjutnya Polisi menangkap terdakwa Syahroni di jalan Irian Jaya Perumahan Kenangan Semoga Jaya Tanjungpinang Timur yang disebut menjual barang haram itu kepada dua terdakwa seharga Rp400 ribu.

Penulis:Roland
Editor :Redaksi Â