
PRESMEDIA.ID – Tiga terdakwa kasus peredaran narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), yakni Jumanto, Lafran, dan Desman, divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (27/5/2025).
Selain hukuman penjara, ketiganya juga dijatuhi denda sebesar Rp2 miliar, dengan subsider 4 bulan kurungan. Vonis dibacakan oleh Hakim Boy Syailendra bersama dua anggota majelis hakim lainnya.
Dalam putusannya, hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat dalam peredaran narkotika jenis sabu di dalam Lapas.
Ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Atas perbuatannya, masing-masing terdakwa dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 4 bulan kurungan,” tegas Hakim Boy.
Putusan ini lebih ringan tiga tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junita Jawani yang sebelumnya menuntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Menanggapi vonis tersebut, para terdakwa yang didampingi penasihat hukum menyatakan masih pikir-pikir.
Ketiga terdakwa, sebelumnya ditangkap Petugas Sipir dan diserahkan ke Satnarkoba Polres Bintan, karena terlibat permufakatan jahat menyelundupkan sabu ke Lapas Narkotika dengan modus menyembunyikannya dalam bungkusan makanan.
Namun, petugas Lapas yang curiga atas bawaan pelaku, kemudian memeriksa bungkusan tersebut dan menemukan 8 paket kecil sabu.
Saat diperiksa lebih lanjut, terdakwa Jumanto sempat melarikan diri, Namun berhasil ditangkap kembali di rumahnya di Bintan.
Dari hasil penyelidikan, Jumanto mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Desman dan atas pengakuan ini, Polisi melakukan penangkapan terhadap dua terdakwa lainnya.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com











