PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terdakwa Fajar Dermawan, pengedar narkoba jenis sabu-sabu 9,90 gram dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU ), Sari Lubis, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (23/1/ 2024).
JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Hal itu sebagaimana dalam dakwaan pertama dalam Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menuntut terdakwa dengan tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara,” kata JPU.
Sementara itu barang bukti 1 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 9,90 gram dirampas untuk dimusnahkan.
Atas tuntutan itu terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Ketua Majelis Hakim, Boy Syailendra didampingi oleh Majelis Hakim anggota menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa.
Sebelumnya, terdakwa ditangkap Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang di kosannya jalan Kota Piring Gang Putri Raja Tanjungpinang Timur pada Minggu (2/7/2023) lalu.
Dari penangkapan ini, Polisi juga mengamankan satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 9,90 gram yang disimpan diatas lemari pakaian.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur
Komentar