PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Terbukti edarkan narkona ganja yang diambil dari Lhokseumawe-Aceh, Terdakwa Rudi Hartanto dihukum 11 tahun penjara denda Rp.1 Milliar subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim PN Tanjungpinang.
Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim, Eduard P Sihaloho didampingi hakim Anggota, Romauli Purba dan Corpioner di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang,Rabu(26/2/2020).
Dalam putusannya, Eduard menyatakan, terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram, pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, kami Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan penjara,”ujar Eduard.
Mendengarkan putusan ini terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Anur SH menyatakan pikir-piki demikian juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Putra Kristiawan Waruwu yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Sebelumnya, terdakwa Rudi ditangkap Satnarkoba Polres Bintan sekitar pukul Pukul 16.00 WIB, Selasa (8/10/2019) lalu di jalan simpang Wacopek-Bintan karena membawa dan mengedarkan gana sebanyak 3 kilo gram yang dibawa dari Aceh. Terdakwa ditangkap, setelah sebelumnya, Polisi mendapat infromasi bahwa akan melakukan transaksi penjualan narkoba jenis ganja.
Terdakwa yang mengendarai sepeda motor Vario saat itu dihentikan Polisi dan menyuruh terdakwa membuka tas yang dibawa serta memperlihatakan isinya. Dari penggeledahan itu, Polisi menemukan barang berupa sebuah kantongan plastik hitam berisi 3 paket besar berisi narkoba jenis ganja. Selain didalam Tas, Polisi juga menemukan ganja du tas pinggang milik terdakwa
Polisi juga menggeledah rumahnya di jalan Brigjen Katamso Tanjung Unggat Kota Tanjungpinang dari rumahnya itu, juga ditemukan 2 paket kecil ganja yang terletak di dalam kotak plastik warna putih di atas lemari di dapur, hingga berat seluruh barang bukti 3077,729 gram.
Kepada Polisi Rudi Hartanto mengaku, Narkoba Ganja tersebut diperolehnya dengan cara mengambil langsung ke Kota Lhokseumawe Propinsi Aceh atas arahan saudara Nyak dengan upah Rp 3 juta.
Penulis:Roland�
Komentar