Gubernur Tunda Pengunduran Diri, 33 PPPK Kepri Bolos dan Tak Masuk Kerja

Wakil Gubernur Kepri Nyanyang haris Pratamura saat memberi selamat pada CPNS dan PPPK Tahap II Formasi 2024 yang dilantik dan diberi SK pengangkatan oleh pemerintah Provinsi Kepri. (Dok-Presmedia.di)
Wakil Gubernur Kepri Nyanyang haris Pratamura saat memberi selamat pada CPNS dan PPPK Tahap II Formasi 2024 yang dilantik dan diberi SK pengangkatan oleh pemerintah Provinsi Kepri. (Dok-Presmedia.di)

PRESMEDIA.ID– Sebanyak 33 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) mengajukan pengunduran diri dengan berbagai alasan.

Namun atas permohonan Pengunduran diri PPPK ini, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad masih menunda dan belum memperroses pengunduran diri puluhan PPPK tersebut.

Kepala BKD dan KORPRI Provinsi Kepri, Yeny Trisia Isabella, mengatakan, seluruh PPPK yang mengajukan pengunduran diri memiliki alasan yang berbeda-beda.

Sejumlah PPPK lanjutnya, memilih mengundurkan diri karena ingin lebih dekat dengan keluarga, merawat orang tua, hingga mendapatkan pekerjaan lain.

“Yang mengundurkan diri kebanyakan PPPK, kalau PNS tidak ada,” kata Yeny Trisia Isabella, Jumat (14/8/2026).

Ia menjelaskan, dari 33 orang yang mengajukan pengunduran diri, tidak ada pegawai berstatus PNS yang ikut mengajukan permohonan tersebut.

Isabella mengatakan, Gubernur Kepri selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masih menunda proses administrasi pengunduran diri tersebut.

Penundaan dilakukan karena kinerja dan tingkat disiplin kehadiran para PPPK yang mengajukan pengunduran diri dinilai belum memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

“Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masih melakukan penundaan karena kinerja masing-masing PPPK belum terpenuhi,” jelasnya.

Dalam surat penundaan tersebut, Gubernur Kepri juga meminta para PPPK untuk mempertimbangkan kembali keputusan mereka sebelum pengunduran diri diproses lebih lanjut.

Sejumlah PPPK Mangkir Kerja

Persoalan kemudian muncul setelah keputusan pengunduran diri mereka ditunda. Isabella menyebut, sekitar 10 hari setelah penundaan, sejumlah PPPK yang mengajukan pengunduran diri justru tidak lagi masuk kerja.

“Untuk saat ini masih kami proses, dan pascapenundaan 10 hari ini memang mereka sudah tidak masuk kerja lagi,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Kepri masih memproses persoalan tersebut, termasuk menyikapi ketidakhadiran sejumlah PPPK setelah pengunduran diri mereka ditunda.

Penulis :Roland
Editor  :Redaktur

Tinggalkan Balasan