Hakim PN Tanjungpinang Tolak Eksepsi 4 Terdakwa Korupsi PNBP KUPP Bintan

Sidang putsuan sela 4 terdakwa korupsi PNBP pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Tanjunguban, Bintan di N Tanjungpinang (Roland/Presmedia)
Sidang putsuan sela 4 terdakwa korupsi PNBP pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Tanjunguban, Bintan di N Tanjungpinang (Roland/Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menolak nota keberatan (eksepsi) dari empat terdakwa kasus dugaan korupsi penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Tanjunguban, Bintan Utara.

Empat terdakwa tersebut adalah Rival Pratama, Iwan Sumanti, Muqprobin, dan Samsul Nizar.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Fausi, didampingi Hakim Adhoc Tipikor, pada sidang yang digelar Kamis (11/12/2025) sore di PN Tanjungpinang.

Dakwaan JPU Dianggap Sah Secara Hukum

Majelis Hakim menyatakan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara eksepsi atau keberatan yang diajukan kuasa hukum para terdakwa dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Mengadili, menolak nota keberatan empat terdakwa untuk seluruhnya. Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” ucap Hakim saat membacakan putusan sela.

Majelis Hakim juga memerintahkan JPU menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan berikutnya sebagai bagian dari proses pembuktian.

Sebeleumnya, Ke empat terdakwa, yang merupakan pegawai KSOP dan Direktur PT PAB selaku agen kapal, mengajukan eksepsi karena keberatan dengan dakwaan JPU terkait dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada mereka.

Namun keberatan tersebut tidak diterima oleh majelis hakim sehingga perkara wajib dilanjutkan ke tahap pembuktian.

ke empat terdakwa ini, sebelumnya ditetapkan Kejaksaan Negeri Bintan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan PNBP jasa labuh kapal RIG Setia di perairan Kawasan Industri Lobam, Bintan.

Aksi korupsi ke empat terdakwa, diduga berlangsung sejak 2016 hingga 2022, di mana PNBP yang seharusnya disetorkan ke kas negara tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

“Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp1,7 miliar,” ujar pihak Kejaksaan.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, yakni:
Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis:Roland
Editor  :Redaktur

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com