
PRESMEDIA.ID – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, memvonis lepas terdakwa Susiana alias Li Hua alias Cece dalam kasus tindak pidana pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Vietnam.
Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Dessy Deria Elisabeth Ginting, dengan anggota Muhamad Ikhsan dan Amir Rizki Apriadi.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yaitu Gabril Prasetia Perdana dan Riko Adrian, dinyatakan bersalah atas dakwaan pembantuan dalam penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 81 Jo. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Akibatnya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman:
– Gabril Prasetia Perdana: 2 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
– Riko Adrian: 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Susiana alias Cece Divonis Lepas
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Susiana alias Li Hua alias Cece terbukti secara sah melakukan perbuatan sesuai dakwaan, tetapi perbuatannya tidak dikategorikan sebagai tindak pidana.
Oleh karena itu, Hakim memutuskan untuk melepaskan Susiana dari segala tuntutan hukum atau Onslaag Van Alle Rechts Vervolging.
Menanggapi putusan tersebut, Humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra, membenarkan bahwa Susiana telah divonis lepas.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Tanjungpinang, Martahan Napitupulu, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding untuk Gabril dan Riko, serta kasasi untuk Susiana.
“Upaya hukum yang akan dilakukan, terdakwa 1 (Gabril) dan 2 (Riko) akan diajukan banding, sementara terdakwa 3 (Susiana) akan diajukan kasasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa dengan pidana 6 tahun penjara.
Dalam dakwaan, ketiga terdakwa ditangkap oleh Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang setelah terbukti mengirimkan dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Vietnam pada Juni 2026.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur













