Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Suyono dan Ahmad Johari atas Korupsi PNBP Kepelabuhan Batam

Terdakwa Suyono mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil KSOP Khusus Batam periode 2012–2016 usai menjalani sidang di PN.Tanjungpinang.(Roland/Presmedi)
Terdakwa Suyono mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil KSOP Khusus Batam periode 2012–2016 usai menjalani sidang di PN.Tanjungpinang.(Roland/Presmedi)

PRESMEDIA.ID– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan dua terdakwa kasus korupsi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhan di Batam.

Kedua terdakwa tersebut ialah Suyono, mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil KSOP Khusus Batam periode 2012–2016, serta Ahmad Jauhari, Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama.

Putusan sela itu dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Fausi SH, didampingi dua Hakim Adhoc Tipikor, dalam persidangan yang berlangsung Senin (24/11/2025).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi ketentuan hukum sehingga eksepsi para terdakwa dianggap tidak berdasar.

“Mengadili, menolak nota keberatan kedua terdakwa untuk seluruhnya,” ujar Hakim saat membacakan putusan sela.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi pada persidangan yang dijadwalkan 2 Desember 2025.

JPU Kejaksaan Negeri Batam menyatakan menerima putusan tersebut, sementara kuasa hukum kedua terdakwa mengatakan masih akan pikir-pikir.

Dakwaan JPU: Pengelolaan Pandu dan Tunda Kapal Tanpa Izin

Dalam sidang sebelumnya, JPU Kejari Batam Gilang Prastyo Rahman menjelaskan bahwa kedua terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan jasa pandu dan tunda kapal pada periode 2015–2021.

Kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin Kerja Sama Operasional (KSO) bersama BP Batam, sehingga pemerintah tidak menerima bagi hasil resmi dari aktivitas tersebut.

“Akibatnya, pemerintah melalui BP Batam tidak memperoleh bagi hasil dari kegiatan ilegal tersebut,” ujar JPU Gilang.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp4,54 miliar atau sekitar USD 272.497.

Penulis:Roland
Editor  :Redaktur

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com