
PRESMEDIA.ID– Asas fundamental Peradilan sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi “Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan” sepertinya belum tercapai di PN Tanjungpinang.
Pasalnya, puluhan sidang terdakwa dari berbagai perkara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang belum mendapatkan kepastian hukum karena sidangnya ditunda majelis hakim dengan alasan putusan belum selesai, tuntutan jaksa belum siap, hingga pledoi dari penasihat hukum belum rampung.
Penundaan puluhan perkara pidana ini, dilakukan Ketua Majelis Hakim Dessy D.E. Ginting dan hakim anggota Muhammad Iksan dan satu hakim anggota lainnya pada puluhan terdakwa di PN Tanjungpinang Selasa (24/11/2025).
Terdakwa Sudah Dihadirkan, Sidang Hanya Berujung Penundaan
Yang memprihatinkan, puluhan terdakwa yang telah dibawa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Rumah Tahanan Tanjungpinang ke PN Tanjungpinang, justru tidak mendapatkan agenda sidang yang seharusnya.
Puluhan sidang, bahkan hanya berakhir dengan penundaan tanpa pemeriksaan lanjutan.
Dalam sidang terhadap terdakwa Purnomo, Ketua Majelis Hakim Dessy D.E. Ginting mengatakan, “Sidang saudara ditunda satu minggu karena putusan belum siap dimusyawarahkan majelis, Sidang akan dibuka kembali pada 1 Desember 2025,” ujarnya dengan mengetukkan palu.
Penundaan juga terjadi pada terdakwa Julian Pasha, Suherman bin Poiman. Hakim menyebutkan bahwa JPU belum dapat menghadirkan saksi yang dibutuhkan.
“Pemeriksaan perkara saudara ditunda satu minggu karena jaksa belum bisa menghadirkan saksi. Sidang ditunda sampai 1 Desember 2025,” kata hakim Dessy lagi.
Alasan Lain: Terdakwa Sakit, Pledoi Belum Siap

Untuk terdakwa Alfi Saputra, JPU menyampaikan bahwa terdakwa sedang sakit cacar dan dirawat di rumah sakit.
Namun, JPU juga tidak dapat menunjukkan surat keterangan dokter sebagai bukti pendukung.
Sementara untuk beberapa sidang lain, dengan terdakwa Irawinata, Muhammad Nur, Yurisman, dan Alvin Wardana ditunda karena majelis memberi waktu bagi tim penasihat hukum untuk menyiapkan pledoi tertulis.
Kekecewaan Terdakwa dan Keluarga
Penundaan bertubi-tubi sejumlah sidang ini, membuat para terdakwa dan keluarga merasa kecewa. Banyak di antara mereka sudah datang sejak pagi, namun justru harus pulang tanpa kepastian.
“Dari pagi kami tunggu, rupanya nggak jadi sidang,” ujar seorang warga yang menjadi saksi di salah satu perkara.
Pihak keluarga juga menyampaikan hal serupa. Mereka berharap proses peradilan terhadap kerabatnya bisa segera selesai agar memiliki kepastian hukum.
“Iya mau bagaimana lagi, karena yang mengatur sidang kan hakimnya,” ucap salah seorang kerabat terdakwa.
Para terdakwa pun mengaku hanya bisa pasrah menerima keputusan penundaan ini.
“Iya gimana lagi bang, kalau ditunda ya minggu depan lagi lah,” ujar salah satu terdakwa.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi











