PRESMEDIA.ID – Lapas Kelas IIA Tanjungpinang berhasil mengamankan handphone (Hp) yang digunakan napi berinisial YS dalam mengendalikan bisnis sabu dan pil ekstasi di Kota Batam.
Napi YS ini ditetapkan sebagai pengendali narkoba dari hasil pengakuan dua tersangka, P dan D yang telah ditangkap oleh Polresta Barelang Kota Batam sejak 19 Mei 2025.
Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang Untung Cahyo Sidharto, mengatakan dari hasil koordinasi dengan Polresta Barelang diketahui bahwa napi berinisal YS ini sebagai pengendali narkoba yang dimiliki oleh dua tersangka pengedar.
“Dapat laporan seperti itu. Kita langsung lakukan pengecekkan dan benar ada napi berinisal YS,” ujar Cahyo, Selasa (3/6/2025).
Napi YS tersebut langsung dipindahkan ke sel khusus atau strapsel pada 21 Mei 2025. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu unit Handphone yang diduga kuat digunakan napi tersebut untuk berkomunikasi dengan pihak luar.
“Kita berhasil amankan handphone yang bersangkutan. Tapi belum ada kita buka atau aktifkan handphone nya karena terkunci. Jadi kita tunggu dari kepolisian untuk membuka handphone itu,” jelasnya.
Dari pendataan berkas, Napi Ys ini pindahan dari Rutan Tanjungpinang sejak Desember 2024. Dia dihukum 13 tahun dan 3 bulan penjara atas beberapa kasus termasuk pencurian. Kemudian expirasinya pada 2035.
“Napi YS ini baru menjalani hukuman 6 tahun lebih di lapas ini. Dia masuknya ke sini pada Desember 2024. ,” katanya.
Hingga kini pihaknya masih menunggu permintaan dari Satresnarkoba Polresta Barelang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pihaknya akan mendukung kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap Napi YS.
“Kita mendukung penuh kepolisian untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut. Termasuk hingga di persidangan,” ucapnya.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi
Komentar