
PRESMEDIA.ID, Bintan – Hotel S di Kampung Wacopek Batu Licin Gunung Lengkuas Bintan Timur, diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin perhotelan.
Meskipun tidak berizin, hotel yang berdiri megah di atas lahan seluas 6 Hektare itu, hingga saat ini tetap dioperasikan untuk menerima tamu sejak Desember 2022 lalu.
Lurah Gunung Lengkuas Anggi Ghazali, mengaku tidak mengetahui soal ada atau tidaknya IMB dan izin lainnya Hotel S di Batu Licin itu, Karena Anggi mengaku, baru menjabat sebagai lurah pada Juni 2023 lalu.
“Kalau lahan yang dikelola perusahaan setahu kami sertifikat. Tapi kalau untuk bangunan hotelnya ada izin atau tidak kami tidak tahu. Tapi kami akan cek,” ujar Anggi saat ditemui di Halaman Kantor DKPP Bintan.
Sementara itu, Mantan Lurah Gunung Lengkuas Ivan Golar Riadi, mengaku selama menjabat sebagai Plt Lurah sampai lurah definitif 2016-2020, tidak pernah mendapatkan laporan mengenai pengurusan IMB Hotel oleh PT Sun Resort Batu Licin tersebut.
“Waktu saya menjabat Plt lurah sampai lurah definitif itu belum diberlakukan perizinan melalui OSS. Selama itu juga saya tidak mengeluarkan rekomendasi atau surat pemberitahuan apapun untuk IMB pembangunan hotel,” kata Ivan.
Namun demikian, Ivan yang saat ini menjabat camat Toapaya ini juga mengakui, jika surat lahan yang dimiliki perusahaan tersebut saat ini adalah sertifikat. Hal itu diketahuinya ketika pihak perusahaan mengurus PBB ke kelurahan.
“Waktu mereka (pihak perusahaan-red) mengurus PBB. Disitu kami tahu bahwa surat lahan yang mereka miliki sudah bersertifikat,” ucapnya.
Hasriawadi Minta Kepala OPD dan Pemerintah Bantu Pengusaha Berinvestasi
Terpisah, Anggota DPRD Bintan Hasriawadi, mengaku sangat menyayangkan jika Hotel S yang telah beroperasi selama hampir satu tahun di Batu Licin, Kampung Wacopek, Bintan Timur itu belum memiliki izin.
“Dan atas hal ini, kita juga mempertanyakan kinerja pemerintah. Kok bisa hotel sudah berdiri dan beroperasi tapi tidak ada izinnya. Atau jangan-jangan Investornya sudah memiliki niat mengurus, tetapi Justru dipersulit Pemerintah,” ujarnya bertanya.
Berdasarkan RTRW, kata Gentong, Batu Licin Wacopek merupakan Kawasan Pariwisata. Tentunya harus di support agar Hotel S memiliki izin. Baik IMB maupun izin lainnya. Sehingga tidak ada kesan, orang yang mau berinvestasi di Bintan dipersulit pemerintah dalam pelayanan izin.
Karena itu, lanjut Politisi Golkar ini, Dinas PUPR Bintan dan PTSP harus pro aktif turun ke lokasi, melihat, membantu dan melakukan pembinaan pada Investor dalam melengkapi administrasi investasinya.
“Jadi jangan hanya menunggu laporan. Cari akar persoalannya dan segera berikan solusinya. Jangan gara-gara tidak ada solusi Hotel S yang menjadi satu-satunya penginapan terbesar di Kecamatan Bintan Timur tutup dan tidak berpenghuni,” katanya.
“Kita minta pemerintah, bisa membantu para investor di Bintan yang ingin berinvestasi. Dan Jika memang administrasi dan tata ruangnya clear masuk dalam kawasan pariwisata, Seharusnya pemerintah segera membantu menyelesaikan administrasi IMB dan juga izin lainnya.
Karena itu sebut Hasriawadi, perlu diingat hotel ini adalah investasi. Kemudian akan menjadi sumber PAD serta menyerap tenaga kerja lokal. Jadi selaku pemangku kepentingan berikan kemudahan untuk investasi.
Dirinya juga sering mendapat keluh kesah dari para pelaku usaha yang terkesan sangat sulit mengurus suatu perizinan usaha di Kabupaten Bintan. Namun setelah dikoordinasikan dengan Bupati Bintan akhirnya bisa diselesaikan.
“Jangan sampai ada preseden buruk bahwa Bintan ini memperlambat investasi. Bagi investor yang dipersulitkan bisa laporkan ke dewan. Kita duduk dan hearing bersama,” ucapnya.
Di tempat terpisah Direktur kawasan Hotel S Wacopek Batulicin, H.Butar-Butar yang berusaha dimintai tanggapan dengan perizinan hotelnya di kawasan itu belum memberi tanggapan, upaya konfirmasi masih terus dilakukan media ini.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi












