
PRESMEDIA.ID– Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Republik Rakyat China (RRC) berinisial BL saat berada di kawasan Kawal, Kabupaten Bintan, Senin (23/2/2026).
Pengamanan ini dilakukan karena yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen identitas diri maupun paspor saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
WNA tersebut ditemukan petugas saat operasi pengawasan orang asing di salah satu warung makan di Kawal.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Daniel Maxriento membenarkan pengamanan WNA tersebut.
Ia mengatakan, kegiatan itu merupakan bagian dari operasi rutin pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah kerja Imigrasi Tanjungpinang.
“Saat ditemui dan diinterogasi, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan identitas diri atau paspor. Sehingga kami lakukan pengamanan ke kantor Imigrasi guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Daniel, Rabu (25/2/2026).
Daniel menegaskan, tindakan pengamanan sementara itu dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam Pasal ini, “Setiap orang asing wajib menunjukkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimiliki apabila diminta oleh pejabat Imigrasi yang bertugas”.
Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh WNA yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan administrasi keimigrasian yang berlaku.
Hasil Pemeriksaan: Paspor Ada, Namun Tidak Dibawa
Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, WNA berinisial BL mengaku tidak membawa paspor saat keluar rumah karena dokumen tersebut berada di tempat tinggal rekannya.
Penyidik kemudian meminta agar rekan WNA tersebut datang ke kantor Imigrasi untuk menunjukkan dokumen yang dimaksud.
Setelah dilakukan verifikasi, diketahui bahwa WNA tersebut memang memiliki paspor yang sah, namun lalai membawanya saat bepergian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi dokumen, Imigrasi akhirnya melepas dan hanya memberi teguran, karena tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian yang bersifat administratif maupun pidana.
“Kami hanya memberi teguran pada yang bersangkutan, agar selalu membawa paspor atau identitas diri saat bepergian di wilayah Indonesia,” ujarnya.
Imigrasi Tanjungpinang mengimbau seluruh WNA agar mematuhi aturan yang berlaku guna menghindari kesalahpahaman saat dilakukan pemeriksaan di lapangan.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur













