Indonesia dan Malaysia Sepakati Perjanjian Pemindahan Narapidana WN Masing-masing, Remisi Jadi Kewenangan Negara Penerima

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra (kiri) dalam pertemuan dengan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim (kanan), di Putrajaya, Malaysia, Senin (29/6/2026). (ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI)
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra (kiri) dalam pertemuan dengan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim (kanan), di Putrajaya, Malaysia, Senin (29/6/2026). (ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI)

PRESMEDIA.ID– Pemerintah Indonesia dan Malaysia mencapai kesepakatan prinsip mengenai perjanjian pemindahan narapidana (transfer of prisoners) yang memungkinkan warga negara masing-masing menjalani sisa masa hukuman di negara asal.

Kesepakatan ini, dicapai dalam pertemuan bilateral antara Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dengan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim di Putrajaya, Malaysia, Senin (29/6/2026).

Indonesia Tolak Syarat Remisi dari Malaysia

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, kesepakatan itu tercapai setelah Indonesia menolak usulan Malaysia yang mengaitkan pemberian remisi kepada narapidana yang dipindahkan.

Menurut Yusril, Indonesia menegaskan, bahwa kewenangan pembinaan narapidana, termasuk pemberian remisi, amnesti, maupun bentuk pengampunan lainnya, harus sepenuhnya menjadi hak negara penerima, bukan negara tempat narapidana dijatuhi hukuman.

Pandangan ini ersebut akhirnya diterima Pemerintah Malaysia demi mempercepat perlindungan hukum bagi warga negara yang menjalani hukuman di luar negeri.

“Dengan petunjuk Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, masalah terkait rancangan perjanjian pemindahan narapidana sudah dapat disepakati pokok-pokoknya dan akan dibicarakan pada tingkat selanjutnya,” kata Yusril.

Dengan Perjanjian ini, Seluruh Warga negara Malaysia, yang dipidana Penjata, hukuman Seumur hidu dan hukuman mati, akan dipulangkan ke Negara Malaysia untuk dilakukan pebinaan oleh negeranta.

Hal yang sama, seluruh Warga negara Indonesia, yang dihukum dan ditahan di negara Malaysia akan dipulangkan ke Indonesia, untuk dilakukan Pembinaan oleh pemerintah Indonesia.

Perlindungan WNI di Malaysia Jadi Perhatian Pemerintah

Yusril menegaskan, Pemerintah Indonesia memberikan perhatian besar terhadap kerja sama ini mengingat banyaknya Warga Negara Indonesia (WNI) yang saat ini menjalani hukuman di berbagai lembaga pemasyarakatan di Malaysia.

Prinsip yang sama juga akan diterapkan bagi warga negara Malaysia yang dipindahkan dari Indonesia ke negaranya.

Menurutnya, setelah narapidana dipindahkan, negara penerima memiliki kewenangan penuh dalam proses pembinaan maupun pemberian remisi. Negara asal hanya akan menerima pemberitahuan resmi apabila narapidana memperoleh remisi atau bentuk pengampunan lainnya.

“Hanya ada kewajiban untuk melaporkan secara resmi bahwa telah dilakukan remisi atau pengampunan. Kami akan menghormati sepenuhnya kewenangan mereka,” ujar Yusril.

314 Warga Malaysia Jalani Hukuman di Indonesia

Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan hingga Juni 2026, terdapat 314 warga negara Malaysia yang berada dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.

Jumlah tersebut terdiri dari 47 tahanan dan 267 narapidana. Mayoritas dari mereka tersangkut perkara narkotika, yakni sebanyak 290 kasus.

Dari keseluruhan warga Malaysia yang menjalani proses hukum di Indonesia, 23 orang dijatuhi hukuman mati, sementara 51 orang menjalani pidana penjara seumur hidup.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi

Tinggalkan Balasan