
PRESMEDIA.ID– Kasus dugaan penipuan dan penggelapan kembali mencuat di sektor properti di Tanjungpinang. Direktur Utama PT.Triputra Danesa, Dani Susilo, diseret ke pengadilan setelah diduga ingkar janji dalam pembangunan rumah milik konsumen-nya.
Perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Rabu, 22 April 2026.
Saksi korban, Ratih Seftiariski, mengatakan, kasus ini bermula pada tahun 2016. Saat itu, ia bersama keluarganya berkunjung dari Jakarta ke Tanjungpinang dan tertarik dengan pameran perumahan yang diselenggarakan oleh PT.Triputra Danesa.
Keinginan memiliki rumah di Tanjungpinang muncul agar tidak perlu lagi menginap di hotel saat berkunjung.
Akhirnya, Ratih memutuskan membeli rumah di Perumahan Grahanesa, Jalan Lembah Asri Batu 9, dengan harga Rp500 juta.
Pembayaran dilakukan secara bertahap selama tiga tahun. Pihak developer menjanjikan bahwa pembangunan rumah akan selesai dalam waktu dua tahun.
Sebagai bentuk kesepakatan, disepakati pula bahwa jika rumah tidak dibangun, maka seluruh dana konsumen akan dikembalikan.
Atas kesepakatan itu, Ratih pun mulai melakukan pembayaran, antara lain, Booking fee: Rp2 juta, Cicilan Rp10 juta, cicilan lanjutan Rp20 juta serta cicilan Rp20 juta dan cicilan lanjutan Rp100 juta dengan total pembayaran Rp152 juta.
Janji yang Tak Pernah Ditepati
Namun hingga akhir 2019, rumah yang dijanjikan tak kunjung dibangun. Ratih terus menanyakan kejelasan, namun hanya mendapat janji pengembalian dana secara bertahap. Sayangnya, pengembalian dana juga tidak pernah terealisasi Developer.
Lebih mengejutkan lagi, korban kemudian mengetahui bahwa lahan yang dijanjikan untuk pembangunan rumah-nya ternyata telah diagunkan ke Bank BTN. Sementara total dana yang telah ditransfer korban ke rekening PT.Triputra Danesa mencapai Rp388 juta.
Korban juga mengaku, sebelumnya juga telah menempuh jalur hukum perdata dan mendapatkan putusan ganti rugi sebesar Rp200 juta. Namun, nilai tersebut dinilai tidak sesuai dengan kerugian yang dialami.
Atas hal itu, koban bersama kuasa hukumnya, kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Serta melaporkan perkara Jual beli rumah itu ke Kepolsian atas dugaan Penipuan dan Penggelapan.
Ibu korban, Fransiska, turut memberikan kesaksian. Ia membenarkan bahwa keluarga mereka tertarik membeli rumah setelah melihat pameran pada 2016.
Menurutnya, developer saat itu menjanjikan pembangunan selesai dalam dua tahun dan setiap transaksi selalu dilaporkan oleh anaknya.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa Dani Susilo selaku Dirut PT.Triputra Danesa dengan dakwaan alternatif pertama melanggar Pasal 492 KUHP dan dakwaan alternatif kedua Pasal 486 KUHP.
Ketua Majelis hakim Edi Sanjaya Lase, didampingi Sayed Fauzan dan Dessy Ginting yang memeriksa Perkara kembali menunda sidang hingga 5 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi lainya.
Kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjungpinang, Rachmah Chaisari, juga diminta agar menghadirkan saksi tambahan pada sidang berikutnya.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur













