Ini Instruksi Mendagri Terbaru Dalam Penanganan Covid Jelang Natal dan Tahun Baru

Mendagri M Tito Karnavian.
Mendagri M Tito Karnavian (Foto: Istimewa/Puspen Kemendagri).

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kembali mengeluarkan Instruksi (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Instruksi Mendagri ini menggantikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 yang dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Dikutip dari Kemendagri.go.id, Instruksi menteri nomor 66 ini ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 9 Desember 2021 dan mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

Instruksi Mendagri nomor 66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid ini terbagi dalam 4 bagian, yang terdiri dari Instruksi ke Kepala Daerah, Kedua, Pelaksanaan Ibadah Perayaan Natal dan Pembagian Raport Siswa, Ketiga Perayaan Tahun Baru dan keempat Pengaturan tempat-tempat Wisata.

Berikut isi instruksi Mendagri Tito Karnavian kepada gubernur dan bupati/wali kota yang tertuang pada Inmendagri 66/2021.

Selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022, daerah harus mengaktifkan dan mengoptimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 masing-masing lingkungan.

Menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi, dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas;

Melakukan Percepatan pencapaian target vaksinasi dengan target dosis pertama 70 persen dan dosis kedua mencapai target 48,57 persen dari total sasaran, terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir bulan Desember 2021

Memulai vaksinasi anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun dengan ketentuan, telah mencapai target minimal 70 persen dosis pertama total sasaran dan target minimal 60 persen dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku.

Melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan (Tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola pusat perbelanjaan/mall, dan pelaku usaha serta pihak lain) dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru

Memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah.

Melaksanakan pencatatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan, seperti Gereja dan tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021.

Kemudian pengetatan di tempat perbelanjaan, tempat wisata lokal. Membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022, termasuk pentas Seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 dilakukan tanpa penonton

Terhadap kegiatan yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru dan menimbulkan kerumunan, dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang.

Menutup semua alun-alun pada 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022. Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.

Sedangkan Instruksi mendagri untuk Pelaksanaan Ibadah Perayaan Natal dan Pembagian Raport Siswa diatur lebih lanjut Menteri Agama, dan Pelaksanaan pembagian raport semester I dan libur sekolah diatur lebih lanjut oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Syarat Pembatasan Dalam Perayaan Tahun Baru

Pada poin ketiga Instruksi Mendagri nomor 66 tahun 2021 tentang pembatasan dan Penanggulangan Covid Pelaksanaan Ibadah Perayaan Natal dan Pembagian Raport Siswa diatur dikatakan lebih lanjut diatur oleh Menteri Agama.

Sedangkan pelaksanaan pembagian raport semester I dan libur sekolah, juga lebih lanjut diatur oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi