
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto menegaskan akan menindaklanjuti keputusan Bawaslu Bintan yang menyatakan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Yuzet telah melakukan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada.
Sejauh ini, kata Isdianto, pihaknya masih menunggu hasil tindak lanjut dari KASN dan Kemeneriaan Dalam Negeri (Kemendagri) atas persoalan tersebut.
“Nanti apapun hasil rekomendasinya Mendagri, pasti akan kita tindak lanjuti,”katanya Senin (21/9/2020).
Selain itu, lanjut Isdianto, Pemerintah provinsi Kepri, juga telah membentuk tim untuk menelusuri persoalan tersebut. Bahkan, Isdianto juga mengaku, telah memanggil Yuzed untuk menanyakan langsung persoalan tersebut.
“Memang, saat itu dia (Yuzet) masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (DP2RD) Bintan dan belum di provinsi,”ungkapnya.
Selain itu, Isdianto juga menegaskan, Nama Kadispora Provinsi Kepri Yuzet tidak termasuk dalam nama pejabat yang diusulkan Pemprov Kepri menjadi Pjs.Bupati Kabupaten Bintan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Untuk nama-nama Pjs sudah saya usulkan tiga nama untuk setiap daerah. Saya pasti, Nama dia (Yuzet-red) tidak ada dalam nama yang diusulkan,”tegasnya.
Penulis:Ismail
Jika ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan oleh pemberitaan di atas, Anda dapat mengirimkan sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com











