
PRESMEDIA.ID,Bintan- Jual kompresor curian milik bosnya sendiri di Bursa Jual Beli Facebook, warga Teluk Sebong Tersangka Mr diamankan Polisi.
Kapolres Bintan AKBP.Bambang Sugihartono mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan Mr terungkap karena kompresor curiannya diperjual belikan di situs jual beli media sosial (medsos) Facebook (FB).
“Daliman (korban) mengetahui kompresor yang diposting di medsos itu miliknya yang hilang. Hingga korban melapor ke Polsek Bintan Utara,”ujar Bambang, Selasa (10/3/2020).
Atas Laporan korban, lanjut Bambang, Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya Desa Teluksasah sekitar pukul 04.00 WIB.
“Saat ditangkap pelaku diamankan bersama barang bukti curian yang belum sempat terjual,”kata Kapolres
Selain mengamankan kompresor listrik, polisi juga mengamankan 3 unit handphone (Hp) yang dipergunakan pelaku untuk memasarkan hasil curiannya di media sosial.
“Atas perbuatanya pelaku Mr dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,”katanya.
Untuk proses hukum, saat ini teraangka Me, dijebloskan ke Penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Penulis:Hasura













