Tiga Komplotan Narkoba Tanjungpinang Dihukum 5 sampai 8 Tahun Penjara

Tiga terdakwa pengedar narkoba jenis sabu dihukum penjara 5 sampai 8 tahun penjara di PN Tanjungpinang (Foto: Roland/Presmedia.id)
Tiga terdakwa pengedar narkoba jenis sabu dihukum penjara 5 sampai 8 tahun penjara di PN Tanjungpinang (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Tiga terdakwa narkoba, Mahadi, Tedi dan Syailendra dihukum 5 sampai 8 tahun penjara karena terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu.

Putusan hukum tiga terdakwa dijatuhkan Hakim Isdaryanto didampingi Hakim anggota, Risbarita Simarangkir dan Siti Hajar Siregar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa(15/8/2023).

Hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 gram.

Hal itu sebagaimana dakwaan pertama Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

“Menghukum terdakwa Mahadi dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan,” kata Hakim.

Sementara itu, terdakwa Tedi dihukum dengan hukuman pidana penjara selama 7,6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

Di tempat yang sama Hakim menghukum terdakwa Syailendra selama 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan.

Atas putusan ini ketiga terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya Annur menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aditya Syaummil Patria menyatakan pikir -pikir.

Terdakwa Mahadi dan Tedi saat menggunakan sepeda motor Suzuki FU BP 8888 AL, ditangkap Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang di jalan Kuantan Kota Tanjungpinang, pukul 23.00 WIB, Rabu(28/12/2023).

Atas penangkapan itu, terdakwa Mahadi mengaku menyimpan narkoba jenis sabu-sabu lainya di kos-kosannya Jalan Aisyah Sulaiman Kampung Nusantara RT 005 RW 011 Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.

Atas pengakuan Mahali ini, selanjutnya, Polisi menggerebek kos-kosan Mahali dan menemukan terdakwa Syailendra dan Andri (Dituntut terpisah).

Dalam penggerebekan ini, Polisi juga mengamankan 10 paket sabu seberat 18,66 gram, alat isap sabu, timbangan, gunting dan handphone masing-masing terdakwa.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Komentar