Jual Minyak Tanah Ke Batam, Dua Warga Lingga Didakwa Pasal UU Migas

Ilustrasi BBM Minyak dalam Jerigen.
Ilustrasi BBM Minyak dalam Jerigen.

PRESMEDIA.ID – Dua Warga Kabupaten Lingga, terdakwa Ramdani dan Hendri didakwa pasal tunggal UU nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja, karena membawa dan menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak subsidi Pemerintah dari Lingga ke Batam.

Dakwaan pada dua terdakwa dibacakan jaksa Penuntut umum Dhony Armandos dan Jaksa M.Rifaniansyah dari Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejaksaan Negeri Lingga.

Dalam dakwaan, Jaksa menyebut, terdakwa telah menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak subsidi Pemerintah karena membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Minyak Tanah dari Lingga ke Batam yang dikemas dalam Botol minuman ukuran 1500 mililiter sebanyak 386 botol atau sekitar 556,9 Liter.

Sebanyak 386 botol Minyak Tanah ini, sebelumnya dibeli kedua terdakwa dari Myhedi Alias Madi di Desa Pelakak, Kecamatan Singkep Pesisir Kabupaten Lingga.

Kemudian minyak tanah yang awalnya dibeli pakai drum dan jerigen itu, disuling atau dipindahkan ke botol minuman mineral ukuran 1500 mililiter, kemudian ditaruh didalam kardus dan karung untuk dibawa menggunakan Mobil Pick Up merek Suzuki Carry BP 8421 BB warna Abu-abu Metali menggunak kapal Roro dari Pelabuhan Jagoh ke Batam.

Rencananya, kedua terdakwa akan menjual BBM Bahan Bakar Minyak (BBM) Tanah itu kepada Eka (DPO).

Namun sayang, ketika sampai di Batam kedua terdakwa ditangkap Polisi.

Atas perbuatanya, Jaksa mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sidang lanjutan kedua terdakwa penyeleweng BBM ini, akan kembali dilanjutkan Hakim PN dengan pemeriksaan saksi pada minggu mendatang.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi