
PRESMEDIA.ID, Bintan – Satreskrim Polres Bintan menangkap pria inisial Ap (25) di Nagoya Batam, karena membawa kabur dan rudapaksa pelajar SMP di Bintan.
Kapolres Bintan AKBP Riki Iswoyo melalui Kasatreskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan (MP) Limbong, mengatakan kasus pencabulan ini terungkap berawal dari laporan anak hilang di Kecamatan Toapaya. Anak yang hilang ini berusia 14 tahun dan masih berstatus pelajar.
“Jadi ada warga yang mendatangi Polres Bintan pada 31 Mei lalu. Mereka melaporkan anaknya hilang. Dari laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar AKP MP Limbong Senin (10/6/2024).
Personil Satreskrim Polres Bintan lanjutnya, kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan korban.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, diketahui bahwa korban berada di Kota Batam.
Atas informasi itu, selanjutnya, Kasat Reskrim bersama Kanit IV/PPA Ipda Teddy Saputra, langsung menuju Kota Batam dan melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polresta Barelang.
“Pada 6 Juni 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, kami bersama tim dari Satreskrim Polresta Barelang berhasil menemukan korban dan pelaku di sebuah kos-kosan wilayah Nagoya Batam. Lalu kita amankan keduanya,” jelasnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah membawa korban dari Bintan ke Kota Batam. Kemudian dia merudapaksa korban yang masih dibawah umur dan aksinya itu telah dilakukannya lebih dari sekali.
“Atas perbuatanya pelaku ini dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara,”katanya.
Untuk proses lebih lanjut saat ini Ap ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Bintan.
Atas kejadian ini, Kasat reskrim AKP.MP.Limbong juga menghimbau pada orang tua, agar selalu menjaga dan mengawasi anak-anaknya dalam pergaulan sehari-hari. Karena anak merupakan amanat undang-undang yang harus dilindungi
“Peran orang tua yang utama dalam menjaga dan mengawasi anak-anaknya, selain itu juga perlu perhatian kita semua,” ungkapnya.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi












