Kades Sugie Karimun Keberan Didakwa Korupsi Karena Terbitan 44 Surat di Lahan Mangrove

Terdakwa Mawasih Kades Sugie ( pakai peci) usai didakwa JPU meninggalkan ruangan sidang PN Tanjungpinang (Roland/Presmedia)
Terdakwa Mawasih Kades Sugie ( pakai peci) usai didakwa JPU meninggalkan ruangan sidang PN Tanjungpinang (Roland/Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Kepala Desa Sugie, Mawasih, bersama Juniman keberatan dan mengajukan eksepsi karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi atas penerbitan surat di atas kawasan hutan mangrove di Kabupaten Karimun.

Kedua terdakwa, melalui tim penasihat hukumnya, menyatakan keberatan atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun.

Mereka menilai dakwaan tersebut tidak tepat, sehingga perlu diuji terlebih dahulu melalui pengajuan eksepsi.

Dalam surat dakwaannya, JPU menyebut kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 9 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan dalam dakwaan subsidair, JPU mendalilkan adanya unsur pelanggaran Pasal 15 jo Pasal 12 huruf a jo Pasal 55 UU Tipikor.

Dakwaan JPU: 44 Surat Sporadik di Kawasan Mangrove

Menurut JPU, terdakwa Mawasih selaku Kepala Desa Sugie diduga menerbitkan 44 surat penguasaan fisik lahan (sporadik) yang berada di kawasan hutan, termasuk area mangrove.

Penerbitan sporadik tersebut dilakukan atas permintaan terdakwa Juniman yang disebut sebagai koordinator kelompok masyarakat pengaju alas hak berupa sporadik atau SKPT yang diduga tidak sah.

“Masyarakat sebenarnya tidak menguasai lahan tersebut, bahkan sebagian tidak mengetahui lokasi titiknya. Sebagian lahan itu juga merupakan kawasan mangrove dan hutan,” ujar JPU Dedi saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID.

Dalam prosesnya, Mawasih selaku Kepala Desa diduga menyetujui dan menandatangani dokumen alas hak tersebut.

Merespons dakwaan JPU, kedua terdakwa menyampaikan rencana untuk mengajukan keberatan (eksepsi) yang akan disampaikan oleh penasihat hukumnya pada sidang berikutnya.

Majelis Hakim yang dipimpin Rahmat Sanjaya, didampingi Hakim Adhoc Tipikor, kemudian menunda persidangan selama satu pekan untuk agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.

Penulis :Roland
Editor   :Redaktur