BPJS-TK-Tanjungpinang

Kurir Sabu Asal Lombok di Tuntut 12 Tahun Penjara

Suyanto alias Yanto diborgol Sipir Kejaksaan usai dituntut 12 Tahun Penjara di PN Tanjungpinang

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Suyanto alias Yanto, terdakwa pemilik dan kurir narkoba jenis sabu 485,34 gram, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Okky Fathoni Nugraho di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis(15/8/2019).

Dalam tuntutanya, Jaksa Okky menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, dakwaan Primer melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Atas perbuatanya, terdakwa dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan,”ujar Okky saat membacakan tuntutan terdakwa.

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya (PH), A Nur menyatakan keberatan dan akan mengajukan pledoi pembelaan.

Ketua Majelis Hakim, Santonius Tambunan didampingi hakim anggota Awani Setiyowati dan Guntur Kurniawan, menyatakan akan menunda persidangan selama satu pekan, untuk mendengarkan pledoai pembelaan terdakwa.

Terdakwa Suyanto alias Anto, merupakan kurir suruhan sindikat peredaran Narkoba antar provinsi. Terdakwa merupakan warga Lombok, yang dipesan Ijal (DPO) untuk datang dari Lombok ke Batam, dengan iming-iming semua biaya transportasi akan di kirim Ijal melalui kantor pos.

Setelah uang sampai dan diterima, selanjutnya terdakwa berangkat dari Lombok Menuju Jakarta dengan menggunakan pesawat pada 29 April 2019 lalu.

Selanjutnya, dari Jakarta terdakwa menuju Jambi dengan menggunakan Bus, dan melanjutkan perjalanan ke Batam dengan menggunakan kapal laut. Sesampai di Batam, terdakwa langsung bertemu dengan Izal di kamar 001 hotel Intan Jaya.

Setelah sempat bercerita, saat itu terdakwa pamit mandi. dan saat terdakwa sedang mandi, Izal tiba-tiba langsunh pergi meninggalkan terdakwa.

Selanjutnya, Ijal melalui telephon, meminta terdakwa untuk pulang ke Lombok membawa yabg sebelumnya tekah dititip didalam hotel.

Kepada terdakwa, Ijal juga memerintahkan, agar berangkat melalui Pelabuhan Roro Kijang, dengan pesan, setelah nanti tiba di Surabaya, akan kembali bertemu, dan berjanji akan memberi uang Rp.5 juta sebagai upah membawa tas yang isinya barang narkoba tersebut.

Atas perintah Ijal tersebut, selanjutnya terdakwa berangkat dari Batam, melalui pelabuhan Roro Tanjung Uban menuju Kijang, dan menginap di Wisma Nusantara.

Namun saat terdakwa beristirahat, pintu kamar terdakwa digedor Polisi, sejumlah anggota Sat Narkoba Polres Bintan saat itu langsung menggerebek terdakwa, dan saat digeledah, Polisi menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik bening yang dibungkus dan dilacban warna hitam dengan berat 485,34 gram, Kamis (2/5/2019).

Atas kepemilikan Narkoba itu, selanjutnya terdakwa digelandang ke Mapolres, untuk mempertangung jawabkan perbuatanya.(Presmedia)

Komentar