KASN Minta Perbaikan, Pengumuman Open Bidding Jabatan OPD Kepri Molor

Sekda kepri TS Arif Fadillah 3
Sekda Kepri TS Arif Fadillah.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Pengumuman hasil lelang jabatan (open bidding) 16 jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kembali molor.

Padahal,sesuai jadwal, pengumuman tiga nilai tertinggi dari 16 jabatan yang dilelang seharusnya dilaksanakan Sabtu (17/7/2020).

Anggota tim panitia seleksi (pansel), Endri Sanopaka, mengatakan, ditundanya pengumuman hasil open bidding 16 jabatan OPD di Kepri itu, dikarenakan berkas hasil nilai yang dikirimkan pihaknya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) malah dikembalikan dan diminta untuk diperbaiki.

“Kemarin sudah kami kirimkan hasinya, Namun KASN minta perbaikan. Khususnya pemisahan antara 15 jabatan dengan satu jabatan Inspektur Daerah,”ungkapnya, Jumat (17/7/2020).

Ia menerangkan, untuk jabatan Inspektur Daerah, juga diebri tambahan sesi wawancara bagi para pesertanya. Karean, sesuai dengan aturan pada jabatan tersebut, sesi wawancara khusus, akan langsung diuji dan dilaksanakan Inspektur Jendral (Irjen) Kemendagri dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Jadi hari ini dari pukul 8,30 WIB kita laksanakan wawancara untuk jabatan inspektur daerah, jabatan itu harus di wawancara oleh Irjen dan Kepala BPKP langsung,” ujarnya.

Mengenai molornya tahapan open bidding ini, lanjut Endri, pihaknya belum bisa memastikan kapan hasilnya akan diumumkan.

Menurutnya, setelah tim pansel menyusun hasil penilian, selanjutnya berkas nilai dikirimkan lagi ke KASN untuk dilakukan evaluasi.

“Kapan pengumumannya, untuk tanggal pastinya belum ada. Karena setelah ini, kita harus rekap dulu hasil hari ini.Kemudian di kirimkan ke KASN untuk di evaluasi. Selanjutnya setelah keluar hasil evaluasi dari KASN, baru kita kirimkan lagi ke Kemendagri, seluruh nilai peserta,”jelasnya.

Sementara itu, Ketua pansel open bidding, TS Arif Fadillah mengatakan, penentuan pejabat yang akan mengisi jabatan OPD yang dilelang, merupakan hak preoregatif Plt Gubernur. Sedangkan, tim pansel hanya akan memberikan tiga nama dengan perolehan nilai tertinggi disetiap jabatan.

“Untuk hasilnya akan diumumkan tiga nilai tertinggi. Namun yang diumumkan nanti setelah mendapatkan rekomendasi dari KASN,” ungkapnya, belum lama ini.

Arif melanjutkan, setelah memperoleh tiga nama dengan nilai tertinggi pihaknya akan mengajukannya kepada Plt Gubernur. Kemudian, Plt Gubernur memilih satu nama yang akan mengisi jabatan tersebut.

“Nama yang terpilih, akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk meminta persetujuan pelantikan,” jelas Arif.

Penulis:Ismail Â