Kasus Pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Naik ke Penyidikan

Pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. (Foto: Gatra.com/Presmedia.id)
Pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. (Foto: Gatra.com/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Jakarta – Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang memasuki babak baru. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penistaan agama itu ke tahap penyidikan.

Kasus dugaan penistaan agama naik ke penyidikan setelah penyidik pemeriksaan klarifikasi terhadap Panji Gumilang pada Senin (3/7/2023) lalu.

“Kami sampaikan, selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara, bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dikutip dari laman resmi Polri, Rabu (5/7/2023).

Selain itu, Bareskrim Polri membantah adanya keterlibatan pejabat negara maupun mantan pejabat negara yang membekingin Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu.

“Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” tegas Djuhandhani.

Menurut Djuhandhani, obyek perkara adalah pada Panji Gumilang. Pihaknya tidak menyentuh Ponpes Al-Zaytun sebagai lembaga pendidikan menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar.

“Enggak ada, itu siapa, sementara enggak ada,” ungkapnya.

Menurut jenderal bintang satu itu, berdasarkan pengalaman penyelidikan dan penyidikan yang dilakukannya selama ini, tidak mungkin ada keterlibatan pejabat negara dalam kasus-kasus seperti Pondok Pesantren Al Zaytun.

“Enggak mungkin, dalam kasus-kasus lainnya juga seperti itu kok. Saya banyak mengalami penyidikan semacam ini, prosesnya sama, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan,” kata Djuhandhani.

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaktur