Kasus Zinah Oknum ASN PUPR Kepri P-21 Jaksa Segera Limpahkan Berkas ke PN

Oknum ASN Provinsi Kepri An (laki-Laki) dan Istri Orang Sc Diamankan Polisi atas dugaan perbuta Asusila di sebuah Kos di Tanjungnang.
Oknum ASN Provinsi Kepri An (laki-Laki) dan Istri orang  lain inisial Sc, diamankan Polisi didalam kmar kos di Tanjungpinang . (Foto:Dok-Presmedia)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Berkas Perkara kasus asusila (perzinahan-red) oknum ASN dinas PUPR provinsi Kepri inisial An dan istri orang lain inisial Sc dinyatakan P-21 (Lengkap).

Kasat reskrim Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju mengatakan, dengan lengkapnya BAP kedua tersangka dalam kasus itu, pihaknya juga telah melimpahkan tersangka dan Barang bukti kasus tersebut ke Jaksa beberapa waktu lalu.

“BAP-nya sudah P21, dan dua tersangka inisial An dan Sc serta Barang buktinya juga sudah dilimpah ke Jaksa,” ujar Ronny, Selasa (25/10/2022).

Di Tempat terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang Sudiharjo, juga membenarkan telah menerima berkas, dan dua tersangka beserta barang bukti dugaan kasus perzinahan itu.

“Benar BAP-nya sudah lengkap, dan penyidik sudah lakukan tahap II,” kata Sudiharjo.

Saat ini lanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Tanjungpinang sedang mempersiapkan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

“Perkaranya akan segera kami limpahkan ke Pengadilan untuk disidang,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polres Tanjungpinang mengamankan An oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dinas PUPR provinsi Kepri yang diduga melakukan “perzinahan” bersama istri orang lain inisial Sc disalah satu kos di jalan Pulau Pandan Km 5 Tanjungpinang, sekitar pukul 19.00 WIB, Jumat (11/3/2022).

Pengaman kedua pelaku, dilakukan polisi atas laporan dan keberatan suami Sc (wanita teman An). Atas pengamanan itu, An dan Sc ditetapkan Polisi sebagai tersangka perzinahan. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 284 KUHP Tentang Perzinahan

Penulis:Roland
Editor :Redaktur