PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tetapkan Siti Hasniah, mantan karyawan PT.Pegadaian Batam sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Badan Usaha Milik Negara yaitu PT.Pegadaian Batam 2018 sampai 2021.
Kepala Kejari Batam, Herlina Satyorini menyatakan penetapan tersangka karyawan PT.Pegadaian Batam itu dilakukan, atas penyelidikan dan penyidikan, dengan memeriksa kurang lebih 30 orang saksi, data dan dokumen serta keterangan ahli dan hasil audit investigasi kerugian keuangan Negara.
“Melalui penyelidikan dan penyidikan serta dua alat bukti, Kami menetapkan satu orang orang tersangka atas nama Siti Hasniah dalam dugaan korupsi Pengelolaan Anggaran Pemasaran pada salah satu Badan Usaha Milik Negara yaitu PT.Pegadaian Batam 2018 sampai 2021 ini,” kata Herlina dalam rillis yang dikirim Kejari Batam, Selasa (12/9/2023).
Tersangka Siti Hasniah sendiri, adalah mantan administrator dan staf penjualan PT.Pegadaian kantor area Batam. Penetapan tersangka selanjutnya, dilakukan tim Penyidik bekerja secara maksimal mengumpulkan bukti berupa keterangan saksi dan unsur internal PT.Pegadaian Kantor Area Batam.
Selain itu pihak penyidik dalam kasus ini, juga telah memeriksa dan meminta keterangan pihak penyedia, mitra PT.Pegadaian, ahli serta memiliki bukti surat.
“Atas penetapan ini, tersangka dilakukan penahanan 20 hari kedepan yang sementara di titipkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kota Batam guna kepentingan kelancaran proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Ini Modus Korupsi Tersangka Dalam menggerogoti Anggaran PT.Pegadaian Batam
Adapun modus operandi korupsi yang dilakukan tersangka yang saat menjabat sebagai administrator dan staf penjualan PT Pegadaian Batam adalah dengan melakukan pengadaan dan pembelian barang yang bersumber dari anggaran pemasaran PT.Pegadaian.
Kemudian dalam pengadaan barang dan jasa di PT.Pegadaian Batam oleh tersangka, juga terindikasi fiktif yang dilakukan dengan cara membuat surat otorisasi perintah pencairan dari Deputy dengan memalsukan atau scan tanda tangan dan bukti pertanggungjawaban palsu atau data pendukung tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Selain itu, tersangka juga diduga melakukan pemalsuan kwitansi dan surat pihak vendor, dalam pengadaan dan pembelian barang dengan harga yang di mark up.
Pembelian barang dilakukan dengan mengurangi volume atau jumlah, dan harga di Mark-up hingga tidak sesuai dengan harga yang ditagihkan pihak vendor CV Istana Swarna Dwipa atau pihak penyedia dalam kegiatan pemasaran.
“Atas perbuatannya, negara melalui PT.Pegadaian mengalami kerugian sebesar Rp 1.181.723.737,” sebutnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP
Kemudian pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Pengungkapan dugaan korupsi di Perusahaan Plat merah pemerintah ini, lanjut Kejari, merupakan komitmen tim penyidik {idsus Kejaksaan Negeri Batam dalam mendukung secara maksimal dan professional program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia termasuk program Kementrian BUMN dan Kejaksaan Agung dalam upaya bersih-bersih dari praktik korupsi yang terjadi di tubuh BUMN.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur
Komentar