
PRESMEDIA.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, mengajukan banding atas putusan bebas empat terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Marok Dabok, Kabupaten Lingga ke Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau.
Pengajuan banding ini dilakukan Jaksa setelah sebelumnya, Hakim PN Tanjungpinang, manjatuhkan Vonis bebas pada empat terdakwa korupsi tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Lingga, Bambang Wiradany mengatakan, Upaya hukum banding terhadap Vonis bebas empat terdakwa korupsi di Lingga itu telah disampaikan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Upaya Banding ini lanjutnya, dilakukan dengan alasan bahawa penyelisikan dan penyidikan korupsi proyek pembangunan Jembatan Marok Dabok Kabupaten Lingga tahun 2022-2024 ini masih mengunakan KUHP lama.
“Kami masih bisa mengajukan upaya hukum banding ke PT,” kata Bambang saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Selasa (18/5/2026).
Saat ini lanjutnya, memori banding atas kasus tersebut telah disampaikan Ke PT.Kepri beberapa waktu lalu.
Dengan Upaya hukum Banding yang dilakukan, Bambang menyatakan, PT.Kepri bisa melakukan pemeriksaan kembali fakta-fakta persidangan terhadap perkara tersebut.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan putusan bebas pada empat terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Marok Dabok, Kabupaten Lingga.
Ke empat terdakwa yang divonis bebas Hakim PN ini adalah terdakwa Yulizar selaku Direktur PT.Bentan Sondong, terdakwa Wahyudi Pratama selaku Direktur CV.Firma Jaya sebagai kontraktor pemenang tender proyek dan terdakwa Deky selaku pelaksana proyek serta Jeki Amanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Vonis bebas ke empat terdakwa korupsi ini, dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Rahmat Sanjaya yang juga wakil Ketua PN Tanjungpinang didampingi Hakim Ad Hoc Tipikor Syaiful Arif dan Herman Sjafrijadi sebagai hakim anggota.
Majelis Hakim menyatakan, Ke empat terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit perhitungan yang dilakukan BPKP Kepulauan Riau karena tidak didukung dengan pembuktian yang memadai selama persidangan.
Sementara mengena Pekerjaan Proyek yang tidak dilaksanakan oleh perusahaan pemenang tender, melainkan dikerjakan dilaksanakan oleh pihak lain yakni Deky selaku pemilik alat berat tidak menjadi pertimbangan bagi Majelis hakim.
Demikian juga dengan laporan progres pekerjaan yang dilakukan Konsultan Penagwas yang diduga tidak sesuai dengan kondisi riil progres pekerjaan di lapangan, serta dugaan keterlibatan terdakwa Yulizar selaku konsultan pengawas dari PT.Bentan Sondong yang turut menyusun laporan progres pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi riil progres pekerjaan di lapangan.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur











