
PRESMEDIA.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang berhasil mengeksekusi pengembalian kerugian negara senilai Rp3.016.813.392 dari dua terpidana kasus tindak pidana korupsi dan gratifikasi.
Eksekusi dana ini dilakukan atas perkara korupsi pembangunan Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) dan proyek Pelabuhan Dompak di Tanjungpinang.
Dana hasil eksekusi dibayarkan ke dua terpidana, yakni Goey Taufik Riyan dan Hadiyat, sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Goey Taufik Riyan merupakan terpidana dalam kasus gratifikasi proyek pembangunan UMRAH serta penataan kawasan kumuh Kampung Bugis, Tanjungpinang, yang terjadi pada periode 2019–2020.
Dalam perkara ini, Mahkamah Agung memutuskan perampasan barang bukti berupa uang sebesar Rp2.305.000.000 untuk disetorkan ke kas negara.
“Putusan Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan,” jelas Kepala Kejari Tanjungpinang.
Korupsi Pembangunan Pelabuhan Dompak
Sementara itu, terpidana Hadiyat yang terjerat perkara korupsi pembangunan Pelabuhan Dompak Tahap VI. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Hadiyat diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp711.813.392.
Pengadilan juga menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun kepada yang bersangkutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, menegaskan, eksekusi pengembalian kerugian negara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menyelamatkan keuangan negara.
“Total kerugian negara yang berhasil kami eksekusi dari dua perkara tersebut mencapai Rp3.016.813.392,” ujar Rachmad.
Ia menambahkan, seluruh dana hasil eksekusi telah dititipkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Tanjungpinang dan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Penulis:Roland
Editor :Redaksi











