Kejati Kepri Naikkan ke Sidik Dugaan Korupsi BPR Bestari Tanjungpinang 

Kantor PD.BPR Bestari Tanjungpinang di D.I.Panjaitan KM. IX Komp. Bintan Centre Tanjungpinang. (Foto:Presmedia.id)
Kantor PD.BPR Bestari Tanjungpinang di D.I.Panjaitan KM. IX Komp. Bintan Centre Tanjungpinang. (Foto: Dok-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi dan penggelapan dana nasabah di Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang ke penyidikan.

Kendati demikian, Penyidikan dugaan korupsi BPR Bestari Tanjungpinang ini, masih sebatas penyidikan umum dan belum menetapkan siapa tersangka yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut.

Kepala seksi penerangan hukum (Kasi-Penkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso mengatakan penyidikan umum ini dilakukan penyidik Kejaksaan atas ditemukannya unsur melawan hukum dari dugaan tindak pidana korupsi di BPR Bestari Tanjungpinang tersebut.

“Penyidik sudah menaikkan status penyelidikan dugaan korupsi BPR Bestari Tanjungpinang ke penyidikan,” kata Denny pada Media ini, Selasa (1/8/2023).

Denny juga menyebut, dalam penyelidikan yang dilakukan, penyidik  Kejati juga telah memeriksa kurang lebih 18 orang saksi.

Sejumlah saksi yang dimintai keterangan mulai dari direksi, pengawas dan lainnya.

Sementara untuk perhitungan kerugian, Kejaksaan dikatakan Denny, belum mengetahui, karena penyidik masih fokus dulu menetapkan siapa tersangka yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi di Bank Perkreditan plat merah itu.

Modus Korupsi di BPR Bestari Gerogoti Dana Nasabah

Kejaksaan tinggi Kepri menyatakan, modus dugaan korupsi di BPR Bestari Tanjungpinang dengan menggerogoti (Dana Nasabah) melalui penarikan dana.

“Jadi modus dalam perkara ini diduga oknum di Internal BPR Bestari melakukan penarikan dana deposito, dan giro nasabah tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku,” sebut Kasi Penkum Kejati Kepri.

Dengan penarikan dana nasabah berupa deposito dan giro yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau SOP Bank ini, mengakibatkan kerugian BPR Bestari Tanjungpinang.

Sebelumnya, sejumlah pejabat Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang, dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan tinggi Kepri memanggil dan meminta keterangan sejumlah pejabat Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang.

Pemanggilan pejabat BPR Bestari Tanjungpinang ini, berkaitan dengan dugaan korupsi penyalahgunaan jabatan dan penggelapan dana deposit nasabah di perusahaan tersebut.

Sejumlah pejabat yang dipanggil dan diperiksa Jaksa itu adalah mantan manajer operasional dan staf keuangan PD.BPR Bestari Tanjungpinang.

Jaksa, juga diinformasikan, juga telah memanggil dan meminta keterangan dewan pengawas internal bank BPR Bestari Tanjungpinang serta pihak lainya untuk dimintai keterangan.

Manager PD.BPR Bestari Diduga Gelapkan Dana Nasabah

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh Media ini, Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang menjadi sorotan karena diduga menggelapkan dana nasabahnya.

Penyalahgunaan dana nasabah Bank plat merah pemerintah kota Tanjungpinang ini diduga dilakukan oleh pejabat bank sendiri tanpa melalui prosedur atau standar operasional (SOP) Bank dalam pencairan dana.

Sumber Media ini juga menyebut, bahwa penggelapan dana deposit nasabah BPR Bestari kota Tanjungpinang itu dilakukan oleh oknum manajer bank dan staf keuangan untuk kepentingan pribadi.

Wali Kota Tanjungpinang Nonaktifkan Dirut BPR Bestari

Sebelumnya, Wali Kota Tanjungpinang Hj.Rahma memberhentikan Direktur Utama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bestari Elfin Yudista pasca dugaan terjadinya Fraud atau penyelewengan dana Nasabah di BPR Bestari Tanjungpinang.

Pemberhentian ini, dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban yang bersangkutan sebagai pemimpin perusahaan.

Proses pemberhentian Direktur Utama, dilakukan pada Rapat Umum Kuasa Pemilik Modal Luar Biasa yang dilakukan beberapa hari yang lalu.

Pada Rapat tersebut, Wali Kota Tanjungpinang selaku Kuasa Pemilik Modal menunjuk Machbub Junaydi yang semula menjabat sebagai Direktur yang membawahi fungsi kepatuhan, ditetapkan sebagai Direktur yang bertanggung jawab penuh terhadap operasional Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bestari agar BPR Bestari beroperasi secara normal.

Direktur BPR Bestari Sebut Pemanggilan Sebatas Dimintai Keterangan

Direktur PD.BPR Bestari Machbub Junaydi membenarkan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah pegawai BPR Bestari oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri.

Namun pemanggilan pejabat BPR Bestari Tanjungpinang itu, kata Machbub Junaydi baru masih sebatas dimintai keterangan.

Dan atas pemanggilan tersebut, BPR Bestari Tanjungpinang menyatakan mendukung dan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan

Dana Nasabah Dikembalikan PD.BPR Bestari

Terhadap penyelewengan dana nasabah yang dilakukan oleh oknum Pejabat Operasional BPR Bestari, saat ini telah diselesaikan dan dikembalikan ke rekening nasabah.

Hal ini dilakukan untuk menjaga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga Keuangan khususnya Perbankan dan untuk menjaga agar situasi tetap kondusif.

Sedangkan terhadap oknum pelaku yang diduga melakukan Fraud atau penyelewengan dana, saat ini telah dinonaktifkan dan proses hukum tetap dilanjutkan.

Berita Sebelumnya :

Penulis: Roland
Editor  : Redaksi